Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Tak Ada Ampun! Kasasi Mario Dandy Ditolak, Vonis 2 Tahun Penjara Akibat Pencabulan Terhadap AG Tetap Berlaku

Winarsih • Rabu, 26 November 2025 | 19:25 WIB
Kasasi Mario Dandy ditolak
Kasasi Mario Dandy ditolak

Jawa Pos Radar Lawu - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengetuk palu atas upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, atau yang akrab disapa Dandy, terkait perkara pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG. 

Permohonan kasasi tersebut resmi ditolak, sehingga putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara tetap berlaku. 

Perkara ini menjadi sorotan publik karena peristiwa pencabulan terjadi ketika AG masih berstatus anak di bawah umur.

Dalam amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025, yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Agung dan diakses pada Senin (24/11/2025), majelis hakim menyatakan, "Tolak," sebagai kesimpulan akhir. 

Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis, yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Proses penyelesaian perkara kasasi ini berlangsung selama 16 hari sebelum keputusan resmi dibacakan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Mario Dandy. 

Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak agar melakukan persetubuhan secara berkelanjutan. 

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan, "Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan."

Usai putusan tingkat pertama, jaksa sempat mengajukan banding.

Namun hasil putusan banding tidak dapat diumumkan secara detail kepada publik karena perkara tersebut berada dalam lingkup tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga identitas serta sejumlah informasi dilindungi.

Sosok Mario Dandy sebelumnya telah lebih dahulu menjadi perhatian publik saat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora mencuat pada Februari 2023. 

Peristiwa tersebut tidak hanya menyeret namanya ke meja hijau, tetapi juga menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang saat itu menjabat sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Kritik serta sorotan terhadap gaya hidup dan harta kekayaannya menyeruak di media sosial hingga berujung pada proses hukum oleh KPK. 

Rafael kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dipidana 14 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Mario Dandy sendiri telah divonis 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. 

Dua rekannya yang turut serta dalam kejadian tersebut juga menerima hukuman, yakni AG dengan vonis 3,5 tahun penjara, serta Shane Lukas yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Setelah kasus penganiayaan itu mencuat dan mendapat perhatian luas, AG melayangkan laporan polisi terhadap Mario Dandy terkait dugaan pencabulan.

Atas laporan tersebut, penyidik menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.

Kini, melalui putusan kasasi yang menolak upaya hukum terakhirnya, hukuman terhadap Mario Dandy dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (win)

Editor : Riana M.
#mario dandy #mahkamah agung #David Ozora #pencabulan #ma #kasasi #hukuman penjara #penganiayaan