Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Resmi! Segini Gaji PNS Golongan 1d Desember 2025, Ditambah 2 Tunjangan?

Nur Wachid • Rabu, 26 November 2025 | 01:15 WIB

pns d1
pns d1

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku hingga akhir tahun 2025.

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang hingga kini masih menjadi dasar pembayaran gaji PNS di seluruh Indonesia.

Dengan belum adanya regulasi baru, maka gaji PNS pada Desember 2025 tetap menggunakan struktur penghasilan yang tercantum dalam PP 5/2024, termasuk untuk golongan terendah, yakni Golongan I.

Berapa Gaji PNS Golongan 1d pada Desember 2025?

Dalam PP tersebut, besaran gaji PNS disesuaikan menurut golongan dan masa kerja. Untuk PNS golongan 1d, pemerintah menetapkan rentang gaji sebagai berikut:

Golongan 1a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan 1b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan 1c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan 1d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Artinya, PNS golongan 1d akan menerima gaji pokok antara Rp 1,9 juta hingga Rp 2,9 juta, tergantung masa kerja masing-masing.

Dapat Dua Tunjangan Tambahan: Uang Lembur & Uang Makan Lembur

Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024. Ada dua jenis tunjangan yang berhak diterima PNS golongan 1d apabila memenuhi syarat, yaitu:

1. Uang Lembur

Merupakan kompensasi bagi ASN yang bekerja di luar jam kerja sesuai perintah pejabat berwenang.
Besaran uang lembur untuk golongan 1d adalah:

Rp 18.000 per jam

Diberikan jika lembur minimal 2 jam berturut-turut

2. Uang Makan Lembur

Tambahan konsumsi bagi ASN yang lembur, dengan aturan:

Rp 35.000 per hari

Diberikan maksimal satu kali per hari bagi ASN yang menjalankan lembur sesuai ketentuan

Tunjangan ini hanya cair jika lembur dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, bukan inisiatif pribadi pegawai.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#pns #besaran gaji Pegawai Negeri Sipil #gaji pns #Golongan I #Gaji PNS Golongan 1d