Jawa Pos Radar Lawu - Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat setelah adanya pembahasan di Komisi II DPR RI.
Informasi ini memicu antusias sekaligus kebingungan di kalangan ASN, terutama karena kabar tersebut menyebutkan bahwa perpindahan status bisa dilakukan secara otomatis tanpa seleksi.
Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan isu yang berkembang.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa rencana perubahan status PPPK menjadi PNS masih menunggu pembahasan lanjutan di DPR, khususnya terkait revisi Undang-Undang ASN.
Dalam keterangannya, Zudan menegaskan bahwa kebijakan saat ini tidak memungkinkan perpindahan otomatis antar status ASN.
Ia menjelaskan bahwa aturan yang berlaku tetap mengharuskan mekanisme tes bagi PPPK yang ingin mengikuti jalur PNS.
"Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes," ujar Zudan.
Penegasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa perpindahan akan otomatis dilakukan dalam waktu dekat sebagaimana isu yang berkembang.
Bahkan Zudan menyebut bahwa wacana perubahan status tersebut hanya bisa dijalankan apabila UU ASN yang baru disahkan dengan aturan berbeda dari regulasi yang sekarang berlaku.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini turut memberikan tanggapan mengenai usulan perubahan status PPPK menjadi PNS.
Menurutnya, perbedaan mendasar antara kedua jenis ASN sudah ada sejak proses rekrutmen. PPPK bekerja berdasarkan kontrak, sedangkan PNS memiliki jenjang karier permanen hingga masa pensiun.
Rini menambahkan bahwa perubahan status tidak bisa dilakukan begitu saja karena berkaitan erat dengan beban anggaran negara.
"Karena untuk jadi PNS, seseorang bisa bekerja hampir lebih dari 30 tahun, jadi hal itu harus dihitung," ujarnya di Kantor KemenPAN RB.
Untuk memahami lebih jauh, masyarakat perlu mengetahui syarat dasar seseorang dapat diangkat menjadi PNS. Berikut persyaratan formal PPPK yang ingin mengikuti jalur CPNS:
• Usia 18–35 tahun saat mendaftar
• Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih
• Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
• Tidak sedang menjadi PNS atau PPPK aktif
• Tidak terlibat dalam politik praktis
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
• Sehat jasmani dan rohani
• Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
• Memenuhi syarat tambahan dari instansi terkait
Perbedaan paling mendasar antara PPPK dan PNS terletak pada sifat kepegawaiannya.
PPPK memiliki kontrak dengan durasi tertentu, sementara PNS memiliki status tetap dengan jenjang karier yang lebih stabil serta jaminan pensiun.
Zudan juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah membuka rekrutmen ASN tahun depan belum final. Namun kebutuhan tenaga PPPK dipastikan tetap ada.
Ia mencontohkan banyak pelamar berpengalaman, termasuk lulusan luar negeri, yang merasa tidak cocok memulai dari golongan bawah jika mengikuti jalur CPNS.
Karena itu, PPPK tetap menjadi opsi strategis dalam pemenuhan kebutuhan ASN di berbagai instansi.
Dengan demikian, meskipun wacana perubahan status PPPK menjadi PNS sedang dibahas, hingga kini belum ada ketentuan yang memungkinkan perpindahan otomatis.
Proses tetap mengacu pada mekanisme seleksi resmi yang berlaku sampai regulasi baru benar-benar disahkan.(rafli-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid