Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka atas kematian ibu hamil Irene Sokoy dan janinnya yang terjadi setelah diduga penolakan penanganan di sejumlah rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura, Papua.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, menyatakan bahwa tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan telah dikirim ke Papua bersama Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan investigasi mendalam terkait penanganan yang dianggap lalai.
Kronologi Kejadian
Baca Juga: Palangka Raya Rebut Juara Umum Pesparani Kalteng, Kalahkan Kotim di Laga Sengit
Pada Senin (17 November 2025) sekitar pukul 05.00 WIT, Irene Sokoy dari Kampung Hobong, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah melalui rangkaian rujukan dan itu pun belum ditangani secara memadai oleh empat rumah sakit di wilayah tersebut.
Kejadian ini mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat dan provinsi; Gubernur Papua Matius D Fakhiri sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya kelalaian dalam sistem pelayanan kesehatan di provinsi tersebut.
Sanksi & Tindakan Pemerintah
Kemenkes menegaskan bahwa penolakan pasien oleh rumah sakit termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan yang dapat berujung pada unsur pidana.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, rumah sakit yang terbukti akan diberikan sanksi tegas.
Tim juga akan mengecek proses rujukan, kesiapan infrastruktur, dan protokol darurat di fasilitas zona 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Kasus ini menjadi sorotan nasional tentang pentingnya akses layanan kesehatan yang adil terutama di daerah tertinggal.
Pemerintah pusat melalui Kemenkes dan Kemendagri sudah diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit layanan rumah sakit di Papua.
Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika terjadi penolakan atau hambatan layanan medis di fasilitas publik. (ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid