Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah resmi menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, meski sebelumnya pengumuman dijadwalkan pada 21 November 2025.
Keputusan ini diambil karena rumus pengupahan baru masih dalam tahap penyusunan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, ketentuan satu angka nasional untuk kenaikan UMP dinilai kurang tepat karena pertumbuhan ekonomi, kondisi industri dan biaya hidup antar provinsi sangat berbeda.
Oleh sebab itu, pemerintah berencana menggunakan “rentang angka” yang memungkinkan setiap provinsi menetapkan UMP sesuai kondisi lokal.
Perubahan Utama dalam Formula Pengupahan
1. Rumus penetapan UMP akan memasukkan variabel kebutuhan hidup layak (KHL) secara lebih komprehensif, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/2023.
2. Pemerintah akan memberikan kewenangan lebih besar kepada gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
3. Tenggat waktu pengumuman yang sebelumnya diatur lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 dinyatakan tidak lagi mengikat karena regulasi baru masih dirumuskan.
Implikasi bagi Pekerja dan Pengusaha
Dengan sistem baru ini:
1. Pekerja di daerah dengan kondisi ekonomi lebih kuat bisa memperoleh kenaikan UMP yang relatif lebih tinggi.
2. Sementara pengusaha di daerah dengan kondisi ekonomi lebih lemah mendapatkan fleksibilitas agar penetapan UMP tetap realistis dan tidak memberatkan usaha.
3. Namun, karena pengumuman ditunda, terjadi ketidakpastian sementara yang memunculkan reaksi dari serikat pekerja dan pengusaha.
Tantangan Implementasi
Pemerintah harus memastikan bahwa penghitungan KHL dan variabel lokal lainnya valid dan transparan agar sistem baru berjalan adil.
Jika tidak, ketidakpuasan atau konflik antara pekerja dan pengusaha bisa meningkat. (ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid