Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah resmi menetapkan aturan gajian pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar pencairan gaji pensiunan mulai 1 Desember 2025.
Dengan berlakunya regulasi ini, Taspen akan menyalurkan gaji pensiunan sesuai struktur gaji baru bagi seluruh pensiunan PNS.
PP 8/2024 mengatur besaran gaji pokok pensiunan dari golongan I hingga golongan IV. Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dan memberikan kepastian mengenai hak pensiun para abdi negara.
Baca Juga: Mentan Segel Gudang Berisi 250 Ton Beras di Sabang, Diduga Impor dari Thailand
Besaran Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan PP 8/2024
Dalam beleid tersebut, gaji pokok pensiunan ditetapkan dalam rentang tertentu sesuai golongan:
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: termasuk golongan IIIA hingga IIID, gaji pokok tertingginya mencapai Rp3.558.576
Dengan rentang tersebut, pensiunan PNS golongan IIIA–IIID kini dapat memperkirakan besaran gaji yang akan mereka terima pada periode pencairan 1 Desember 2025.
Taspen sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan dana pensiun memastikan bahwa seluruh pembayaran akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP 8/2024.
Ini berarti tidak ada perubahan atau penyesuaian tambahan selain yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut.
Regulasi ini sekaligus memberikan kepastian bagi para pensiunan yang selama ini menantikan kejelasan mengenai besaran gaji pokok yang akan diterima.
Melalui struktur baru ini, pemerintah berharap hak pensiun para aparatur negara dapat tersalurkan secara transparan dan tepat waktu.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid