Jawa Pos Radar Lawu - Dalam Kasus Dosen Untag Tewas, Polri menempatkan AKBP B dalam status penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Langkah ini diambil setelah muncul dugaan hidup bersama tanpa nikah dengan korban, seorang dosen Untag.
Penempatan khusus dilakukan oleh Propam Polda Jawa Tengah sebagai bagian penyelidikan etik.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan untuk mengungkap transparansi kasus ini.
Fakta Utama
Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memutuskan menempatkan AKBP B (Basuki) dalam penempatan khusus selama 20 hari terkait kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Keputusan ini berkaitan dengan dugaan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah, yang menjadi sorotan utama publik.
Propam menyatakan akan melakukan pemeriksaan kode etik secara mendalam. Sementara itu, penyidikan pidana kasus kematian dosen juga tetap berjalan.
Pemeriksaan Kode Etik oleh Propam
Baca Juga: 7 Wisata Alam Asri di Banjarnegara, Salah Duanya: Arung Jeram Sungai Serayu dan Bukit Asmara Situk
Propam Polda Jateng menggelar gelar perkara untuk menelisik dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B.
Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan bahwa salah satu fokus adalah apakah AKBP B telah tinggal bersama korban tanpa status pernikahan resmi yang dianggap sebagai pelanggaran “kesusilaan dan perilaku di masyarakat.”
Investigasi ini berlangsung di ruang khusus Propam, bukan di ruang tahanan kriminal, sebagai mekanisme internal untuk proses etik.
Kronologi Penempatan Khusus
Penempatan khusus (patsus) tersebut berlaku mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Selama periode ini, AKBP B tidak menjalani penahanan seperti tahanan pidana, melainkan berada di bawah pengawasan Propam secara administratif.
Tujuan penempatan ini adalah menjaga investigasi tetap independen sekaligus melindungi integritas proses pemeriksaan internal.
Dugaan Hubungan dengan Korban
Salah satu poin yang sangat disorot adalah fakta bahwa AKBP B dan dosen Untag tersebut tercatat di alamat yang sama pada dokumen kependudukan.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa mereka memiliki kedekatan personal yang tidak sekadar profesional.
Dugaan ini menjadi landasan utama pemeriksaan etik Propam, seiring dengan analisis lebih lanjut terkait niat dan konteks hubungan mereka.
Proses Pidana Paralel
Selain pemeriksaan etik, Polda Jateng juga menjalankan penyelidikan pidana untuk mengungkap penyebab kematian Dwinanda Linchia Levi.
Bukti yang dikumpulkan meliputi rekaman CCTV hotel, percakapan digital, dan hasil visum.
Kombes Dwi Subagio dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) menyatakan pihaknya terus mendalami apakah terdapat unsur pidana seperti kelalaian atau tindakan lain yang mendasari peristiwa tragis tersebut.
Reaksi Publik dan Tekanan Transparansi
Kasus ini memicu kehebohan di kalangan mahasiswa Untag dan alumni.
Mereka meminta agar proses pemeriksaan AKBP B dilakukan terbuka dan adil, tanpa keberpihakan terhadap kedudukan jabatannya.
Dalam demonstrasi kepada Polda Jateng, para mahasiswa menegaskan bahwa “keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat.” Mereka menuntut agar hasil pemeriksaan Propam diumumkan ke publik sebagai bukti akuntabilitas institusi kepolisian.
Kesimpulan
Penempatan khusus AKBP B oleh Propam Polda Jateng dalam Kasus Dosen Untag Tewas menandai respons tegas institusi terhadap dugaan pelanggaran etik yang serius.
Dugaan “hidup bersama tanpa nikah” memperumit narasi, mengangkat isu moral dan profesionalisme dalam tubuh Polri.
Meski pemeriksaan etik berjalan, penyidikan pidana paralel tetap dipertahankan menandakan bahwa kasus ini bisa berlanjut ke ranah hukum.
Tekanan publik dari mahasiswa dan alumni menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menentukan bagaimana penyelesaian kasus ini akan dilihat oleh masyarakat luas. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid