Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak akan diberlakukan dengan angka tunggal nasional seperti sebelumnya.
Penetapan akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing provinsi.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pihaknya telah membentuk tim untuk menghitung kebutuhan hidup layak sebagai bagian dari dasar penentuan UMP.
Ia menegaskan bahwa disparitas ekonomi antarwilayah menjadi pertimbangan utama.
Perubahan Pokok
1. UMP 2026 tidak lagi menggunakan satu persentase kenaikan yang sama untuk semua provinsi.
Daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat bisa menetapkan kenaikan yang lebih tinggi dibanding daerah lain.
2. Pengumuman kenaikan juga tidak lagi terikat tenggat waktu nasional seperti sebelumnya (21 November).
Penetapan akan dilakukan setelah dokumen persiapan selesai, dalam bentuk Peraturan Pemerintah baru.
3. Rumus penentuan UMP masih menggunakan variabel yang sama, tetapi ada perubahan pada “alpha” atau koefisien faktor penyesuaian yang memperluas ruang bagi karakteristik daerah.
Implikasi bagi Pekerja dan Pengusaha
1. Bagi pekerja di provinsi dengan ekonomi kuat, potensi kenaikan UMP bisa lebih signifikan.
2. Bagi pengusaha di daerah yang ekonomi kecil atau menengah, kenaikan yang moderat memberi ruang pengelolaan keuangan lebih fleksibel.
3. Diperlukan transparansi data daerah (pertumbuhan ekonomi, inflasi, KHL) agar penetapan UMP terasa adil dan difahami semua pihak.
Tantangan Pelaksanaannya
1. Kemnaker dan pemerintah daerah harus memastikan data ekonomi dan KHL akurat agar tidak muncul kecurigaan bahwa penetapan hanya menguntungkan sebagian pihak.
2. Pengawasan perlu diperkuat agar tidak terjadi penetapan yang jauh di bawah KHL sehingga pekerja tetap hidup dalam kondisi kurang layak.
3. Proses penetapan provinsi per provinsi bisa terjadi pada jadwal berbeda-beda yang berpotensi menimbulkan persepsi ketidakpastian bagi pekerja dan pengusaha. (ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid