Jawa Pos Radar Lawu - Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menemui titik terang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melalui Komisi II, telah menyatakan kesiapannya untuk membahas wacana krusial ini.
Pembahasan tersebut direncanakan akan dimasukkan dalam agenda revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Pernyataan kesiapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Pendidik Nusantara dan Forum PPPK pada Jumat, 21 November 2025.
Tiga Tuntutan Utama PPPK Mencuat
Dalam pertemuan tersebut, berbagai permasalahan klasik yang membelit PPPK kembali disoroti, mulai dari ketiadaan perlindungan hukum yang memadai, kepastian jenjang karir yang terhenti, hingga isu kenyamanan kerja.
1. Namun, fokus utama RDPU mengerucut pada dua aspirasi yang paling dinantikan:
2. Peralihan status PPPK menjadi PNS secara langsung tanpa melalui proses tes kembali.
Pemberian hak pensiun yang selama ini hanya dinikmati oleh PNS, menciptakan diskriminasi hak bagi PPPK.
Kunci Ada di Tangan Pemerintah
Meskipun DPR telah membuka pintu pembahasan, Dede Yusuf menekankan bahwa bola panas ini kini berada di tangan eksekutif.
“Perubahan status PPPK menjadi PNS tidak bisa diputuskan DPR secara sepihak. Harus ada kemauan dari pemerintah untuk mengalihkan P3K ke PNS tanpa tes.
DPR tidak bisa berjalan sendiri,” tegas Dede Yusuf.
Menurutnya, usulan masif yang didorong oleh berbagai organisasi guru seperti Forum Merah Putih ini hanya dapat dimasukkan ke dalam revisi UU ASN jika pemerintah menunjukkan dukungan dan komitmen politik yang kuat.
Dengan kata lain, peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS dengan hak penuh termasuk penyetaraan hak dan pemberian dana pensiun tetap terbuka lebar.
Syaratnya hanyalah terwujudnya kesepakatan politik antara dua lembaga penentu kebijakan, yaitu DPR dan Pemerintah.
Keputusan pemerintah dalam menanggapi kesiapan DPR ini akan sangat menentukan nasib jutaan PPPK di seluruh Indonesia.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid