Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gaji Pensiunan Desember AMAN, Tapi JANGAN Harap Kenaikan 12 Persen Lagi!

Nur Wachid • Kamis, 20 November 2025 | 21:55 WIB

pensiunan tetap dapat gaji desember
pensiunan tetap dapat gaji desember

Jawa Pos Radar Lawu - Isu mengenai kabar "kenaikan 12 persen lagi" atau rapelan gaji pensiunan PNS yang disebut-sebut akan cair pada Desember 2025 kembali memanas di penghujung tahun.

Menanggapi spekulasi tersebut, PT TASPEN (Persero) kembali mengeluarkan klarifikasi resmi, membawa kepastian bagi para pensiunan sekaligus membantah kabar yang beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Saldo Bansos KKS Tak Kunjung Cair? Penyebab, Status Sistem Kemensos, dan Cara Mengatasi Agar Bantuan Segera Masuk

Kepastian Gaji Desember Normal, Tanpa Kenaikan

TASPEN memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan untuk bulan Desember 2025 akan dilakukan sesuai jadwal normal seperti bulan-bulan sebelumnya.

Namun, perusahaan menegaskan bahwa gaji Desember belum akan mencerminkan skema kenaikan seperti yang dirumorkan. Alasannya tunggal.

Payung hukum kenaikan gaji pensiunan PNS yang baru belum diterbitkan pemerintah.

"Hingga saat ini payung hukum kenaikan gaji pensiunan PNS belum diterbitkan pemerintah, sehingga pembayaran gaji pada 1 Desember 2025 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini," tegas TASPEN dalam keterangan resminya.

Dengan demikian, proses pembayaran masih secara ketat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan dasar perhitungan gaji pokok saat ini.

Rincian Gaji Golongan Tertinggi (Gol. IV)

Pensiunan PNS golongan tertinggi, mulai dari IVa hingga IVe, tetap akan menerima gaji pokok dalam rentang nominal lama.

Nominal tersebut dihitung berdasarkan data kepegawaian terakhir dan masa kerja pensiunan, sesuai dengan ketentuan yang masih berlaku.

Sebagai gambaran, perkiraan rentang gaji pokok untuk golongan tertinggi adalah:

Golongan IVa: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 4,2 juta

Golongan IVb: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 4,3 juta

Golongan IVc: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 4,5 juta

Golongan IVd: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 4,7 juta

Golongan IVe: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 4,9 juta

Hati-hati Isu "Rapelan 12 Persen Lagi"

Menyikapi maraknya isu kenaikan gaji menjelang akhir tahun, TASPEN kembali mengingatkan pensiunan dan ahli waris agar tidak mudah percaya pada informasi yang mengklaim adanya "kenaikan 12 persen lagi" atau pembayaran rapelan tambahan pada Desember.

Informasi resmi terkait penyesuaian hak pensiun, kenaikan gaji, atau rapelan hanya dapat dipastikan setelah pemerintah menerbitkan regulasi resmi berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang baru.

Para pensiunan diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui situs resmi pemerintah dan kanal resmi TASPEN untuk menghindari kabar viral yang tidak terverifikasi.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#pns #pt taspen (persero) #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #pencairan gaji pensiunan #rapelan gaji pensiunan