Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang November 2025, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung masyarakat kurang mampu.
Salah satu bansos yang mulai dicairkan adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bantuan iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung oleh negara untuk warga miskin dan rentan.
Program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial di bidang kesehatan dan memastikan seluruh masyarakat miskin tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa beban biaya.
32 Juta Warga Menjadi Sasaran PBI JK Tahun 2025
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan 32 juta peserta dalam program PBI JK. Seluruh peserta berasal dari keluarga tidak mampu yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hanya mereka yang masuk dalam data resmi pemerintah ini yang berhak mendapatkan pembiayaan iuran BPJS secara gratis.
Dengan menjadi peserta PBI JK, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan seperti:
• Pemeriksaan dan konsultasi dokter
• Rawat jalan dan rawat inap
• Tindakan medis dan operasi
• Obat-obatan sesuai formularium nasional
• Layanan laboratorium dan penunjang lainnya
Semua biaya ditanggung penuh oleh APBN, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun untuk iuran BPJS Kesehatan.
Keuntungan PBI JK: Layanan BPJS Gratis Tanpa Iuran
Program ini dirancang untuk memastikan keluarga kurang mampu tetap memperoleh hak pelayanan kesehatan.
Dengan bebas iuran setiap bulan, penerima PBI JK tidak lagi khawatir mengenai biaya keanggotaan BPJS.
Masyarakat yang sudah masuk DTKS secara otomatis diusulkan menerima bantuan ini. Namun, jika merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, warga dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi resmi
Cara Daftar PBI JK Lewat HP
Masyarakat dapat mengajukan diri sebagai calon penerima PBI JK melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi “Cek Bansos” dan lakukan login.
2. Masuk menu “Daftar Usulan”.
3. Klik “Tambah Usulan”.
4. Lengkapi identitas diri sesuai KTP dan KK.
5. Pilih jenis bantuan PBI JK.
6. Kirim data dan tunggu proses verifikasi oleh Kemensos dan pemerintah daerah.
Jika disetujui, status kepesertaan BPJS akan otomatis aktif sebagai peserta PBI.
Syarat Mendapatkan Bansos PBI JK 2025
Untuk ditetapkan sebagai penerima PBI JK, warga harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
4. Menyertakan e-KTP.
5. Memiliki atau pernah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
6. Seluruh proses validasi difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos kesehatan ini hanya ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan agar penerima dapat tepat sasaran.
Laporkan Kendala Jika Status Non-Aktif atau Data Tidak Sesuai
Pemerintah juga menghimbau warga untuk segera melaporkan jika mengalami kendala seperti:
• Data tidak cocok dengan Dukcapil
• Status peserta BPJS tiba-tiba non-aktif
• Tidak muncul dalam DTKS
• Gangguan administrasi lainnya
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
• Kantor BPJS Kesehatan
• Dinas Sosial Kabupaten/Kota
• Layanan masyarakat Kemensos, termasuk aplikasi Cek Bansos
Melalui penyaluran PBI JK ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat miskin dapat menerima layanan kesehatan secara adil, merata, dan tanpa hambatan biaya.(rafli-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid