Jawa Pos Radar Lawu - Wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sempat mencuat dari Komisi II DPR RI, kini ditanggapi langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Meskipun menyadari pentingnya peran kedua status pegawai tersebut dalam pelayanan publik, Rini menekankan bahwa ada banyak tantangan dan perhitungan yang harus diselesaikan sebelum wacana ini direalisasikan.
Baca Juga: 5 Spot Snorkeling Terbaik di Karimunjawa dengan Air Jernih dan Terumbu Karang Menakjubkan
Perhitungan Fiskal dan Jangka Waktu Kerja
Rini Widyantini menjelaskan bahwa perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada skema perekrutan dan jenjang karier.
Keputusan untuk mengubah status PPPK menjadi PNS memiliki dampak fiskal yang sangat besar dan membutuhkan perhitungan yang matang.
"Untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan [dampak fiskalnya]," kata Rini di Kantor PANRB, Jakarta.
Perhitungan fiskal ini menjadi kunci, sebab status PNS menjamin pegawai bekerja hingga masa pensiun, berbeda dengan PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak profesional (PKWT di swasta) dan bisa diperpanjang sesuai peningkatan kompetensi.
Struktur Pemerintahan yang Belum Stabil
Selain masalah fiskal, kondisi struktural pemerintahan saat ini juga menjadi pertimbangan. Rini menyebut bahwa di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, belum dibuka formasi Calon PNS (CPNS) baru.
Ketidakstabilan ini dipicu oleh penambahan signifikan jumlah kementerian, dari 34 menjadi 48 kementerian, yang membutuhkan penyesuaian besar-besaran dalam penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Landasan Hukum dan Proses Seleksi Tetap Wajib
Menteri Rini menegaskan bahwa segala kebijakan terkait penyesuaian status kepegawaian, termasuk peralihan PPPK menjadi PNS, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menurut saya tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan... tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi," tegasnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa proses seleksi kepegawaian tetap menjadi syarat utama.
Prioritas Utama Kesejahteraan yang Setara
Di akhir pernyataannya, Rini Widyantini menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini bukanlah hanya sekadar status kepegawaian, melainkan bagaimana memastikan kesejahteraan yang setara bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
"Yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN.
Semuanya menurut saya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat," tutup Rini.
Wacana perubahan status PPPK ini sendiri muncul seiring dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid