Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan efektif dan tepat sasaran.
Program seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi prioritas dalam mendukung kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.
Agar penyaluran berjalan akurat, Kemensos menetapkan sejumlah ketentuan terkait ciri-ciri KTP penerima bansos yang harus dipenuhi oleh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
1.Terdata dalam Basis Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Salah satu syarat terpenting adalah bahwa warga yang mengajukan harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini menjadi rujukan utama pemerintah dalam menetapkan status kemiskinan dan menentukan siapa saja yang layak mendapatkan BPNT, PKH, maupun jenis bantuan lainnya. Tanpa terdaftar di DTSEN, peluang seseorang diakui sebagai penerima resmi akan jauh lebih kecil.
2. NIK Aktif dan Terverifikasi dengan Catatan Dukcapil
Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP juga wajib valid dan sinkron dengan data di Dukcapil. Kesesuaian ini meliputi kecocokan antara KTP, Kartu Keluarga, serta domisili yang tercatat.
Verifikasi berbasis NIK menjadi tahap awal untuk menghindari kesalahan pencatatan, duplikasi data, hingga penerima fiktif.
3. Masuk Golongan Masyarakat Miskin, Rentan, atau Prioritas Bantuan
Kemensos juga memberikan perhatian pada status ekonomi masing-masing calon penerima. KTP yang digunakan untuk pengajuan bansos harus mewakili warga yang tergolong miskin, rentan miskin, atau masuk kelompok prioritas berdasarkan indikator penghasilan, jumlah tanggungan, serta kondisi sosial yang telah dinilai pemerintah.
4. Tidak Sedang Menerima Program Bantuan Sejenis
Regulasi ini turut melarang adanya penerimaan ganda, terutama bagi warga yang telah menerima bantuan sejenis dari program lain.
Hal ini dilakukan untuk menjaga pemerataan dan menghindari penumpukan bantuan pada satu keluarga.
5. Alamat KTP Harus Sama dengan Domisili pada Sistem Kemensos
Ciri penting lainnya adalah kesesuaian alamat KTP dengan domisili yang terdaftar di sistem Kemensos.
Ketidaksesuaian alamat dapat menyebabkan penundaan verifikasi karena mekanisme musyawarah desa dan pengecekan lapangan dilakukan berdasarkan wilayah administrasi yang tercantum pada identitas kependudukan.
Dengan pemahaman mengenai ciri-ciri KTP penerima bansos ini, masyarakat dapat mengetahui apakah identitasnya memenuhi syarat verifikasi bantuan.
Pemerintah berharap proses ini membantu memastikan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.(rafli-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid