Jawa Pos Radar Llawu - Pemerintah kembali memperbarui ketentuan terkait mekanisme pengajuan bantuan sosial (bansos) untuk memastikan penyaluran lebih tepat sasaran.
Regulasi terbaru menegaskan bahwa hanya masyarakat berstatus Warga Negara Indonesia dengan KTP serta Kartu Keluarga yang sah yang dapat diajukan sebagai penerima.
Syarat identitas ini menjadi langkah awal untuk meminimalisir kesalahan data dan mencegah penerima fiktif.
Aspek ekonomi juga menjadi faktor penting dalam proses penilaian. Calon penerima wajib berada dalam kategori miskin atau rentan miskin, berdasarkan peninjauan kondisi finansial, jumlah tanggungan keluarga, hingga situasi sosial di lingkungan tempat tinggal.
Penilaian ini diperlukan agar bantuan benar-benar mengalir kepada rumah tangga yang paling membutuhkan.
Tidak hanya itu, nama warga yang diajukan harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebuah basis data nasional milik Kemensos yang digunakan sebagai rujukan penetapan penerima seluruh program bantuan pemerintah.
Tanpa masuk dalam DTKS, peluang memperoleh bansos akan lebih kecil karena sistem ini menjadi acuan utama verifikasi kelayakan.
Beberapa kelompok secara tegas dinyatakan tidak memenuhi syarat. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak diperbolehkan menerima bansos reguler, kecuali untuk bantuan tertentu yang memang diatur secara khusus dalam juknis yang berlaku.
Warga yang sudah mendapatkan bantuan sejenis dari program lain juga tidak bisa diajukan kembali untuk mencegah penerimaan ganda yang dapat mengganggu efektivitas anggaran.
Ketentuan Rekening untuk Bansos Tunai
Pada bansos yang disalurkan melalui sistem transfer, penerima diwajibkan memiliki rekening aktif agar proses pencairan bisa dilakukan tanpa hambatan. Ketentuan ini sekaligus mendorong masyarakat untuk memiliki akses ke layanan keuangan formal.
Cara Daftar Lewat Jalur Online
Daftar online kini menjadi pilihan paling praktis dengan proses cepat.
Langkah-langkahnya:
• Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
• Daftar akun dengan nomor ponsel aktif.
• Unggah foto KTP dan swafoto sesuai instruksi aplikasi.
• Lengkapi formulir pengajuan usulan.
• Data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi kelayakan.
Cara Daftar Lewat Jalur Offline
Jalur offline diperuntukkan bagi warga tanpa akses internet.
Prosesnya:
• Datangi kantor desa/kelurahan membawa KTP dan KK.
• Data akan dibahas melalui musyawarah desa untuk menentukan kelayakan awal.
• Hasil musyawarah dikirimkan ke Dinas Sosial untuk pemeriksaan lanjutan.
Cara Mengecek Status Pengajuan
• Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
• Status pengajuan muncul di menu profil atau fitur “Pengecekan Data”.
• Pembaruan dilakukan berkala setelah pemerintah memperbarui status penerimaan.(rafli-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid