Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kenaikan Gaji ASN Berlaku Per Oktober 2025?: Begini Dampaknya untuk PPPK dan Struktur Gaji Terbaru

Nur Wachid • Selasa, 18 November 2025 | 21:15 WIB
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN)
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Jawa Pos Radar Lawu - Kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi isu hangat di kalangan birokrasi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang dipastikan memperoleh penyesuaian penghasilan, tetapi banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih bertanya-tanya: apakah kenaikan ini juga berlaku untuk mereka?

Perpres tersebut menegaskan bahwa pemerintah menaikkan gaji pokok ASN secara bertahap berdasarkan golongan.

Penyesuaian ini dijadwalkan mulai Oktober 2025, sementara rapel dari kenaikan gaji rencananya diberikan pada November 2025

Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan

Dalam regulasi yang berlaku, pemerintah menetapkan persentase kenaikan berbeda untuk tiap golongan:

• Golongan I & II: sekitar 8%

• Golongan III: sekitar 10%

• Golongan IV: mencapai 12%

Namun, seluruh ketentuan teknis masih menunggu aturan lanjutan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Artinya, meskipun Perpres sudah terbit, implementasi penuh belum dapat berjalan sebelum regulasi turunannya disahkan.

Status PPPK: Apakah Termasuk yang Akan Naik Gaji?

Pada tahap ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi bahwa PPPK otomatis mendapatkan kenaikan gaji seperti PNS. Meski PPPK juga berstatus ASN, struktur gaji mereka memiliki dasar hukum yang berbeda.

Selama belum ada revisi PP atau aturan turunan lain yang secara eksplisit menyebutkan kenaikan gaji PPPK, maka besaran penghasilan PPPK masih mengacu pada kebijakan yang berlaku sebelumnya.

Dengan kata lain, kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres 79/2025 belum otomatis diterapkan kepada PPPK hingga dokumen hukum berikutnya diterbitkan.

PP Nomor 5 Tahun 2024: Dasar Penggajian ASN yang Masih Berlaku

Hingga akhir 2025, PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap menjadi landasan utama penetapan gaji pokok ASN.

Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta pejabat negara.

Karena belum ada aturan baru yang menggantikannya, seluruh tabel gaji pokok ASN masih merujuk pada struktur gaji PP 5/2024, termasuk setelah munculnya Perpres 79/2025.

Struktur Gaji Pokok ASN Berdasarkan PP 5/2024

Berikut rangkuman tabel gaji pokok ASN yang masih berlaku hingga sekarang:
Golongan I

• Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

• Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

• Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

• Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

• IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

• IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

• IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

• IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

• IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

• IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

• IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

• IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

• IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

• IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

• IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

• IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

• IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Kenaikan gaji ASN melalui Perpres 79/2025 memang sudah ditetapkan, namun implementasinya menunggu regulasi lanjutan.

PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara adalah pihak yang dipastikan menerima kenaikan, sementara status PPPK masih menunggu aturan teknis dari pemerintah. Sampai itu diterbitkan, tabel gaji tetap mengacu pada PP 5/2024.(rafli-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#Gaji ASN terbaru #pns #pppk #Perpres 79 2025 #asn #kenaikan gaji asn