Jawa Pos Radar Lawu - Isu mengenai kenaikan pensiun dan pencairan rapelan bagi pensiunan PNS pada tahun 2025 kembali membuat publik gaduh.
Pesan berantai dan unggahan di berbagai platform media sosial ramai menyebarkan kabar bahwa rapelan akan cair antara November hingga awal Desember 2025.
Banyak pensiunan pun sempat berharap informasi itu benar, mengingat kabar tersebut dengan cepat menyebar ke mana-mana.
Namun PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan simpang siur yang beredar.
Dalam penegasannya, Taspen memastikan bahwa tidak ada dasar hukum mengenai kenaikan pensiun maupun rencana pencairan rapelan pada 2025.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru terkait penyesuaian manfaat pensiun.
Taspen menegaskan bahwa seluruh pembayaran manfaat pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi rujukan resmi besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS, termasuk janda dan duda pensiunan.
Dengan demikian, rumor mengenai adanya tambahan manfaat atau rapelan dalam waktu dekat dipastikan tidak benar
Kabar Hoaks Telanjur Viral, Banyak Pensiunan Resah
Meski belum terbukti, isu tersebut terlanjur menyebar luas dan memunculkan beragam respons.
Sebagian pensiunan langsung menghubungi kantor Taspen untuk meminta kepastian, sementara lainnya mengaku menerima pesan broadcast yang berisi jadwal pencairan yang ternyata tidak valid.
Situasi inilah yang mendorong Taspen memberikan klarifikasi dengan bahasa yang lebih tegas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Taspen kembali menekankan bahwa nominal pensiun yang diterima saat ini tetap mengacu pada struktur pensiun dalam PP 8/2024, yang menetapkan kisaran sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Komdigi juga mengonfirmasi bahwa informasi tentang pencairan rapelan pensiun pada akhir 2025 merupakan informasi tidak valid.
Tidak ada Perpres, PP, atau dokumen kebijakan apa pun yang mengatur kenaikan manfaat pensiun pada tahun tersebut.
Taspen Imbau Pensiunan Tetap Tenang dan Waspada Hoaks
Taspen mengingatkan pensiunan agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Maraknya hoaks semacam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan, terutama karena banyak pensiunan sangat bergantung pada manfaat pensiun untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Perusahaan juga mengimbau para pensiunan untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui kanal Taspen, seperti:
- Website resmi
- Akun media sosial resmi
- Kantor cabang Taspen terdekat
Taspen memastikan bahwa jika pemerintah suatu hari menetapkan kebijakan baru terkait manfaat pensiun, pengumuman akan disampaikan secara terbuka dan serentak sehingga tidak menimbulkan ambiguitas.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah tanpa terpengaruh kabar yang belum terbukti.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid