Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Resmi Ditandatangani! ASN, TNI/Polri Auto Tajir Mulai Oktober 2025!

Nur Wachid • Selasa, 18 November 2025 | 22:45 WIB

kenaikan gaji pns
kenaikan gaji pns

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar menggembirakan akhirnya datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, sebuah regulasi yang memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan memuat delapan program prioritas nasional salah satunya penyesuaian gaji aparatur negara.

Perpres yang mulai berlaku 30 Juni 2025 ini langsung menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN menjadi agenda utama pemerintah dalam rangka memperkuat kesejahteraan dan produktivitas aparatur negara.

Baca Juga: Ethiopia Umumkan Wabah Pertama Virus Marburg: WHO Turun Tangan, Risiko Penularan Lintas Batas Meningkat

Besaran Kenaikan Gaji ASN Sesuai Perpres 79/2025

Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji ditetapkan berbeda berdasarkan golongan:

- Golongan I & II: naik 8%

- Golongan III: naik 10%

- Golongan IV: naik 12%

Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh ASN lintas profesi, termasuk:

- Guru SD hingga SMP

- Dosen perguruan tinggi

- Tenaga kesehatan dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya

- Para penyuluh di berbagai sektor

Tidak hanya bagi ASN sipil, kenaikan gaji juga menyasar anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Mulai Berlaku Oktober, Tapi Dicairkan Lewat Rapel

Meskipun kenaikan gaji secara resmi berlaku per Oktober 2025, pemerintah tidak langsung menyalurkannya pada bulan tersebut. Mekanismenya menggunakan rapel.

Artinya, penambahan gaji yang seharusnya diterima pada Oktober akan dibayarkan sekaligus pada November 2025, lengkap dengan rapel dua bulan: Oktober dan November.

Konfirmasi Pemerintah Rapel Cair pada November 2025

Kabar ini semakin terang setelah pemerintah dan Kementerian Keuangan memberikan penegasan resmi. Melalui unggahan pada 5 November 2025, Kemenkeu menuliskan:

“Resmi! Gaji ASN Naik, Berlaku Oktober 2025 dan Cair Rapel November 2025.”

Dengan begitu, ASN dipastikan menerima:

Gaji reguler bulan November

Ditambah rapel kenaikan gaji Oktober–November

Dalam satu waktu pencairan.

Rapel berlaku bagi seluruh ASN aktif yang telah tercatat valid dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Begini Mekanisme Pencairannya

Proses penyaluran dilakukan melalui tahapan berikut:

1. Verifikasi Data oleh BKN

Status kepegawaian harus valid dan masuk dalam database nasional.

2. Pemrosesan Gaji oleh Instansi Masing-masing

ASN pusat: gaji diproses langsung oleh Kementerian Keuangan.

ASN daerah: pencairan menunggu verifikasi dan pengolahan oleh BPKD masing-masing daerah.

Pemerintah pusat memastikan hak kenaikan gaji wajib tersalurkan selambat-lambatnya akhir November 2025.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#Gaji Aparatur Negara #Nomor 79 Tahun 2025 #perpres #rencana kerja pemerintah #asn #kenaikan gaji asn #presiden prabowo subianto