Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kasus Penembakan Pedagang Bakso Lhokseumawe Terkuak: Tersangka Ditangkap di Bireuen

Nur Wachid • Selasa, 18 November 2025 | 18:04 WIB
Pelaku Penembakan Pedagang Bakso Lhokseumawe Ditangkap
Pelaku Penembakan Pedagang Bakso Lhokseumawe Ditangkap

Jawa Pos Radar Lawu - Kasus Penembakan Pedagang Bakso Lhokseumawe mulai menemukan titik terang setelah seorang tersangka berhasil ditangkap aparat di Bireuen.

Penangkapan ini membuka peluang pengungkapan lebih jauh soal motif yang sebelumnya masih menjadi misteri.

Pelaku disebut sempat bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap dalam operasi yang dilakukan secara cepat dan terukur oleh kepolisian.

Publik kini menunggu perkembangan terbaru dari penyidikan untuk mengetahui alasan di balik tindakan penembakan yang menggegerkan warga tersebut.

Ringkasan Utama

Tim gabungan penyidik dari Polres Lhokseumawe bersama ‎Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap seorang tersangka berinisial A terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang pedagang bakso di Kota Lhokseumawe.

Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari di wilayah Kecamatan Dewantara, Kabupaten Bireuen.

Kasus ini diduga dipicu oleh masalah utang-piutang senilai Rp 90 juta antara pelaku dan korban.

Kronologi Kejadian

Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Kalijambe: Saat Sopir Lelah dan Pengawasan Jalan Jadi Taruhan Nyawa

Korban, ‎Muhammad Nasir (48), pedagang bakso di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, dilaporkan meninggal dunia setelah ditembak pada 10 November 2025.

Sebelumnya, pelaku A disebut telah mentransfer uang sebesar Rp 90 juta kepada korban, namun kemudian menagih karena sebagian uang tersebut dianggap dipakai membayar utang.

Selang beberapa hari kemudian, korban diajak bertemu di kedai kopi oleh pelaku dan rekannya.

Setelah percakapan berlangsung sekitar 15 menit, pelaku menarik korban ke jembatan dekat lokasi dan melakukan penembakan.

Satu peluru mengenai lengan, satu lainnya menembus leher hingga kepala korban.

Tersangka A kemudian melarikan diri ke wilayah Bireuen, namun berhasil ditangkap oleh aparat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penanganan Polisi & Barang Bukti

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan menyampaikan bahwa satu pucuk pistol laras pendek dan tiga butir peluru telah disita sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal: Pasal 338 KUHP (ancaman 15 tahun) dan Undang-Undang Darurat No. 12/1951 (ancaman hingga 20 tahun penjara) terkait senjata api ilegal.

Penyidikan masih dilanjutkan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang menjadi dalang atau penyandang dana dari aksi ini.

Implikasi & Respons Publik

Kasus ini memunculkan keprihatinan di masyarakat terkait keamanan pedagang kecil dan kemudahan akses terhadap senjata api ilegal.

Warga Lhokseumawe dan Bireuen pun berharap agar aparat lebih intens dalam memantau aliran senjata serta menyelesaikan masalah utang-piutang yang kerap menjadi pemicu konflik kekerasan.

Penangkapan cepat tersangka juga mendapat apresiasi karena mencerminkan respons cepat kepolisian dalam menanggapi kejahatan berat ini.

Kesimpulan

Status pelaku masih sebagai tersangka, dan penyidikan terhadap peran individu lain serta aset yang digunakan dalam aksi masih berlangsung.

Identitas korban dan pelaku sudah diketahui oleh penyidik, namun pihak kepolisian belum merilis nama lengkap selain inisial A untuk pelaku.

Pemeriksaan forensik balistik terhadap peluru dan senjata yang ditemukan akan menjadi kunci untuk menghubungkan pelaku dengan korban secara hukum. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#lhokseumawe #tersangka #bireuen #Kasus Penembakan Pedagang Bakso #ditangkap