Jawa Pos Radar Lawu - Isu mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu kembali ramai dibahas di kalangan tenaga honorer.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN telah mulai mendistribusikan SK PPPK Paruh Waktu secara bertahap di berbagai instansi.
Namun, kebijakan ini ternyata hanya berlaku untuk seleksi PPPK 2024. Artinya, mulai tahun depan tidak akan ada lagi kesempatan bagi honorer untuk diangkat sebagai ASN dengan skema paruh waktu.
Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN, yang mewajibkan pemerintah menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Dengan aturan ini, instansi tidak diperbolehkan kembali merekrut honorer pada 2024 dan tahun-tahun berikutnya.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan hal yang sama dalam unggahan video di akun resmi @bkngoidofficial.
“Ini adalah tahun terakhir afirmasi honorer,” ujar Prof. Zudan.
Karena itu, seleksi PPPK 2024 menyediakan opsi PPPK Paruh Waktu khusus bagi honorer yang belum lolos seleksi reguler atau tidak memperoleh formasi.
Lalu bagaimana nasib honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK Paruh Waktu?
Prof. Zudan menegaskan bahwa honorer tetap memiliki peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Caranya adalah dengan mengikuti seleksi CASN, baik jalur CPNS maupun PPPK Penuh Waktu, sesuai prosedur reguler yang berlaku.
“Harus mencari alternatif bekerja di tempat lain atau ikut seleksi lewat jalur CASN sesuai standar reguler,” jelasnya.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan seleksi CASN berikutnya. Prof.
Zudan menyampaikan bahwa CASN 2026 baru dapat dibuka jika daerah maupun kementerian/lembaga mengajukan kebutuhan pegawai.
Saat ini, baru beberapa instansi yang mengajukan formasi khusus kategori PNS.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid