Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Revisi UU ASN dan Wacana Pengangkatan PPPK Jadi PNS Begini Perkembangan Terbarunya

Nur Wachid • Sabtu, 15 November 2025 | 03:15 WIB

pppk ke cpns apakah bisa?
pppk ke cpns apakah bisa?

Jawa Pos Radar Lawu - Perkembangan terbaru terkait revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan, terutama mengenai wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Belakangan, semakin banyak muncul dorongan agar PPPK bisa ditingkatkan statusnya menjadi CPNS tanpa seleksi.

Namun hingga kini, proses revisi UU ASN masih berada pada tahap awal dan belum masuk dalam pembahasan resmi di DPR.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa aturan yang berlaku tetap mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan PNS tidak bisa dilakukan otomatis.

Revisi UU ASN memang telah tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Namun, Zudan menjelaskan bahwa waktu pembahasan tahun ini sangat terbatas karena DPR dan pemerintah sedang fokus pada beberapa RUU prioritas lainnya.

Akibatnya, besar kemungkinan pembahasan menyeluruh mengenai revisi UU ASN baru dapat dilakukan pada tahun 2026, bertepatan dengan masa sidang baru DPR.

Kondisi ini membuat belum adanya kepastian hukum terkait berbagai isu penting, seperti:

pengangkatan honorer menjadi PPPK,serta peluang perubahan status PPPK menjadi CPNS.

Dengan kalender sudah memasuki November 2025, dapat dipastikan bahwa belum ada regulasi final yang mengatur perubahan-perubahan tersebut.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#revisi uu asn #pns #pppk #uu asn #cpns