Jawa Pos Radar Lawu - Kabar gembira datang bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah secara resmi merilis nama penerima bansos penebalan atau paket stimulus ekonomi yang disalurkan untuk periode Oktober dan November 2025.
Program ini menyasar 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia dan menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Data penerima bansos kali ini telah diperbarui dan diverifikasi menggunakan DTSEN (Data Tunggal Ekonomi Nasional) sistem basis data resmi yang dipakai pemerintah pusat dan daerah dalam program bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui skema penebalan ini, setiap KPM akan memperoleh bantuan beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng 2 liter untuk dua bulan berturut-turut.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang akhir tahun.
Agar bisa masuk dalam daftar penerima, terdapat tiga kriteria utama yang wajib dipenuhi:
• Terdaftar secara resmi di basis data DTSEN (Data Tunggal Ekonomi Nasional) sebagai syarat utama penerima bantuan.
• Masuk dalam kategori desil 1 hingga 5, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat pendapatan di bawah rata-rata Upah Minimum Regional (UMR).
• Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin, miskin ekstrem, atau prasejahtera, termasuk perempuan kepala rumah tangga yang memiliki kondisi ekonomi di bawah standar kesejahteraan.
• Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lanjut usia tunggal juga tetap berpeluang mendapatkan bantuan berupa beras 20 kilogram dari pemerintah.
Sementara itu, KPM yang berstatus “exclude” di SIKS-NG tidak tercatat sebagai penerima bantuan tambahan.
Namun bagi pemegang KKS lama yang masih aktif menerima BPNT tahap ketiga, tetap berpeluang memperoleh bantuan beras dan minyak goreng tersebut.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah Papua, kemudian wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Daerah-daerah ini menjadi prioritas utama pemerintah karena tingkat kerentanan ekonominya yang tinggi dan tantangan distribusi logistik yang lebih besar dibandingkan wilayah lain.
Selanjutnya, penyaluran akan diperluas ke provinsi lain hingga seluruh Indonesia. Dengan langkah ini, pemerintah berharap bantuan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan mampu memperkuat ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.
Cara Mengecek Penerima Bansos Beras dan Minyak Goreng
Melalui Situs Resmi Kemensos
Untuk memastikan apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima bantuan beras dan minyak goreng, masyarakat bisa memeriksanya secara langsung lewat situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di alamat: https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkah pengecekannya:
1. Buka laman tersebut menggunakan browser di ponsel atau komputer.
2. Isi seluruh data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama lengkap sesuai KTP.
3. Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
4. Klik tombol “Cari Data”.
5. Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian, termasuk status apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau belum.
Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Selain lewat situs web, cara lain yang lebih praktis adalah menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh melalui ponsel.
Aplikasi ini mempermudah masyarakat untuk memantau status bantuan tanpa perlu datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial.
Langkah-langkah penggunaannya adalah sebagai berikut:
1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos Kemensos di smartphone Anda.
2. Masuk (login) menggunakan akun yang sudah terdaftar dan terverifikasi.
3. Pilih menu “Cek Bansos” di halaman utama.
4. Masukkan data sesuai domisili dan nama lengkap berdasarkan KTP.
5. Tekan tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Dengan dua cara di atas, masyarakat dapat mengetahui secara cepat dan akurat apakah sudah tercatat sebagai penerima bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 2 liter dari pemerintah.
Editor : Nur Wachid