Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Belum terdaftar DTSEN?: Begini Syarat, Jalur Pengajuan, dan Mekanisme Resmi dari Kemensos

Nur Wachid • Sabtu, 15 November 2025 | 16:35 WIB

DTSEN untuk penerima bansos
DTSEN untuk penerima bansos


Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, tahukah Anda bahwa kini seluruh data penerima bansos resmi bersumber dari Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTSEN)?

Artinya, agar bisa menerima bansos apa pun di tahun 2025, warga wajib terdaftar dalam sistem DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Apa Itu DTSEN?

Dilabsir dari kanal You Tube Pendamping Sosial, DTSEN atau Data Tunggal Ekonomi Nasional merupakan basis data resmi yang digunakan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyalurkan program bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 3 Tahun 2025, seluruh bansos seperti PKH, BPNT, BLT Kesra, hingga bantuan daerah, hanya dapat diberikan kepada warga yang sudah terdaftar dalam DTSEN.

Jalur dan Tata Cara Daftar DTSEN

Berikut beberapa cara agar nama Anda bisa masuk ke dalam sistem DTSEN dan berpeluang menerima bansos:

1. Usulan Langsung dari Kemensos

Biasanya jalur ini diberikan kepada korban bencana alam, atau warga yang dianggap sangat layak mendapatkan bantuan.

Data mereka diajukan langsung oleh Kemensos tanpa perlu melalui proses musyawarah kelurahan.

2. Melalui Dinas Sosial Daerah

Warga juga bisa mengajukan usulan melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Provinsi. Mekanisme ini sering digunakan untuk warga terdampak bencana atau keluarga miskin ekstrem.

Prosesnya cukup dengan membawa fotokopi KTP dan KK ke kantor kelurahan atau Dinsos setempat untuk diajukan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).

Untuk jalur umum ini, usulan biasanya melewati musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) sebelum diverifikasi.

3. Usulan Masyarakat (Mandiri)

Masyarakat juga bisa mengajukan diri secara mandiri dengan datang ke kantor RT/RW atau kelurahan.

Usulan akan dibahas melalui musyawarah kelurahan, lalu disahkan oleh kepala daerah setempat sebelum diteruskan ke Kemensos.

Jika data lolos verifikasi, nama Anda akan masuk ke DTSEN dan berpeluang menerima berbagai bansos pemerintah.

Syarat agar Bisa Lolos Verifikasi DTSEN

Tidak semua usulan diterima. Verifikasi dilakukan dengan ketat dan transparan oleh tim musdes/muskel. Beberapa kategori yang tidak bisa lolos antara lain:

• Pegawai tetap dengan gaji di atas UMK/UMP

• ASN, P3K, TNI/Polri

• Keluarga dengan anggota yang memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan tinggi

Kriteria ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan data DTSEN untuk berbagai program kesejahteraan sosial.

Untuk bisa menerima bansos tahun 2025, langkah pertama dan paling penting adalah memastikan nama Anda terdaftar di DTSEN.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui Kemensos, Dinas Sosial daerah, maupun usulan mandiri lewat RT/RW atau kelurahan.

Semua data penerima bantuan kini wajib bersumber dari DTSEN, agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat.(rafli-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#masyarakat berpenghasilan rendah #kemensos #DTSEN #bantuan sosial (bansos) #bansos #Daftar