Jawa Pos Radar Lawu - Berdasarkan informasi dari sejumlah Keluarga Penerima manfaat (KPM) di berbagai daerah, banyak yang melaporkan bahwa bantuan sosial (bansos) mereka tidak cair.
Salah satu penyebab utamanya adalah status penerima yang terhapus atau ter‐exclude dari data bantuan karena masuk kategori desil 6 hingga 10. Padahal, masih banyak masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan dukungan ekonomi.
Dilansir dari kanal You Tube Pendamping Sosial, dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), desil digunakan untuk menentukan tingkat kesejahteraan rumah tangga.
Desil 1–5 termasuk kategori yang layak menerima bantuan, sedangkan desil 6–10 dianggap lebih mampu.
Namun, posisi desil ini tidak bersifat tetap; nilainya dapat naik atau turun tergantung hasil verifikasi dan pembaruan data sosial ekonomi yang dilakukan.
Bagi masyarakat yang merasa masih membutuhkan bantuan namun saat ini berada di desil tinggi, ada cara untuk mengajukan penurunan desil agar dapat kembali memperoleh bansos seperti BLT Kesra Rp900 ribu. Proses ini dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Melapor ke operator SIKS-NG di kelurahan atau desa setempat, atau
2. Mengajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.
Persyaratan Dokumen untuk Mengajukan Penurunan Desil
Sebelum mengajukan pembaruan data, berikut beberapa dokumen dan foto yang harus disiapkan agar proses verifikasi berjalan lancar:
1. Foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari kepala keluarga atau pengurus yang terdaftar di kartu KKS.
2. Foto rumah tampak depan, disertai orang yang terdata duduk di depan rumah agar petugas dapat mencocokkan alamat dengan geo‐tagging (koordinat lokasi).
3. Foto rumah bagian dalam yang memperlihatkan kondisi nyata tempat tinggal.
Petugas sosial di wilayah tersebut nantinya akan mengunggah dokumen dan foto-foto tersebut ke sistem SIKS-NG sebagai bagian dari proses request pembaruan data sosial ekonomi.
Jadwal dan Proses Verifikasi Lapangan
Pengajuan pembaruan data dibuka setiap bulan. Namun perlu diperhatikan:
• Jika pengajuan dilakukan antara tanggal 1–11, maka data akan diproses bulan berikutnya.
• Jika dilakukan setelah tanggal 11, maka akan diproses dua bulan kemudian.
Setelah data masuk ke sistem SIKSMA, pendamping sosial memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan verifikasi lapangan (ground check) ke rumah calon penerima.
Dalam proses ini, pendamping akan melakukan wawancara langsung dan memastikan data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Agar proses berjalan lancar, masyarakat diimbau menyampaikan kondisi ekonomi secara jujur dan melengkapi bukti yang valid. Data yang tidak sesuai dapat membuat pengajuan ditolak.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, KPM yang sebelumnya ter‐exclude karena desil tinggi memiliki peluang untuk kembali menerima bantuan sosial pemerintah, termasuk BLT Kesra senilai Rp900 ribu dan program bantuan lainnya.(rafli-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid