Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kabar Gembira: Gaji ASN Naik Mulai 2026, Golongan IV Bisa Tembus Kenaikan 12 Persen

Nur Wachid • Kamis, 13 November 2025 | 03:15 WIB

kenaikan gaji asn
kenaikan gaji asn

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar bahagia tengah menyelimuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS mulai tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program quick wins pemerintah baru yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Melalui peraturan ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintahannya untuk terus memprioritaskan kesejahteraan para abdi negara di seluruh penjuru Tanah Air.

Baca Juga: Fakta Baru Ledakan SMAN 72 Jakarta: Bom Rakitan Dikendalikan Remot, Pelaku Terinspirasi Kasus Kekerasan Dunia

Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Meski rincian resmi belum diumumkan, sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa persentase kenaikan gaji akan berbeda di setiap golongan.

- PNS Golongan I dan II diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.

- Golongan III berpotensi naik hingga 10 persen.

- Sementara Golongan IV disebut-sebut akan menikmati lonjakan tertinggi, mencapai 12 persen.

Jika angka tersebut dikonfirmasi, maka gaji pokok ASN pada 2026 akan meningkat cukup signifikan.

Peningkatan ini menjadi kabar baik, terutama bagi golongan bawah yang selama ini berada di kisaran Rp1,8 juta hingga Rp2,7 juta per bulan.

Menkeu Purbaya: Detail Teknis Masih Disusun

Baca Juga: Anak 11 Tahun Bikin Simulator Balap dari Kardus, Modal ChatGPT dan Tabungan Rp175 Ribu!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN sudah tertuang dalam Perpres 79/2025. Namun, menurutnya, detail teknis pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan.

“Saya belum tahu detailnya,” ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan kenaikan gaji memang sudah resmi, hanya saja pemerintah masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB terkait mekanisme pelaksanaan serta alokasi anggarannya.

Baca Juga: Diduga Korban Bullying, Siswa SMAN 72 Jakarta Balas Dendam dengan Ledakkan Sekolah!

Bagian dari Program Quick Wins Pemerintahan Prabowo

Kenaikan gaji ASN ini menjadi salah satu langkah cepat (quick wins) Presiden Prabowo di awal masa pemerintahannya.

Selain peningkatan gaji, program ini juga mencakup reformasi sistem penggajian nasional menuju skema single salary, agar sistem penghasilan ASN lebih transparan, adil, dan berbasis kinerja.

Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan para ASN semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi hasil.

Baca Juga: Diduga Korban Bullying, Siswa SMAN 72 Jakarta Balas Dendam dengan Ledakkan Sekolah!

Harapan Baru bagi ASN Tahun 2026

Setelah beberapa tahun menghadapi tekanan ekonomi dan inflasi yang tinggi, kabar kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi para ASN.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli dan menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

Dengan telah disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, arah kebijakan pemerintah sudah jelas: seluruh golongan ASN akan menikmati peningkatan gaji mulai 2026.

Kini, para ASN hanya tinggal menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pelaksanaan serta besaran pasti dari kenaikan tersebut.Satu hal yang pasti, tahun 2026 akan menjadi momen penting bagi kesejahteraan aparatur negara di Indonesia.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#Prabowo Subianto #kenaikan gaji pns #Perpres 79 2025 #asn #gaji asn