Jawa Pos Radar Lawu – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam perpres ini adalah kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI/Polri, pejabat negara, serta tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Meski Perpres 79/2025 telah diteken, hingga awal November 2025, pemerintah belum memberikan kepastian terkait jumlah kenaikan gaji PNS.
Dengan demikian, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan 8 persen sejak tahun 2024.
Rincian Gaji Pokok PNS per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 5/2024, berikut nominal gaji pokok PNS yang akan dicairkan pada Desember 2025:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Nominal tertinggi terdapat pada golongan IVE sebesar Rp6.373.200, sedangkan terendah berada di golongan IA Rp1.685.700.
Dengan ditekennya Perpres 79/2025, pemerintah menegaskan arah kebijakan terkait ASN tetap fokus pada kesejahteraan, meskipun rincian kenaikan gaji resmi untuk tahun 2026 masih menunggu pengaturan lebih lanjut.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid