Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Perpres 79/2025 Diteken, Segini Nominal Gaji PNS Desember 2025 dari Golongan I hingga IVe!

Nur Wachid • Rabu, 12 November 2025 | 23:45 WIB

prabowo tekan kenaikan gaji pns
prabowo tekan kenaikan gaji pns

Jawa Pos Radar Lawu – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam perpres ini adalah kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI/Polri, pejabat negara, serta tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Meski Perpres 79/2025 telah diteken, hingga awal November 2025, pemerintah belum memberikan kepastian terkait jumlah kenaikan gaji PNS.

Dengan demikian, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan 8 persen sejak tahun 2024.

Rincian Gaji Pokok PNS per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 5/2024, berikut nominal gaji pokok PNS yang akan dicairkan pada Desember 2025:

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Nominal tertinggi terdapat pada golongan IVE sebesar Rp6.373.200, sedangkan terendah berada di golongan IA Rp1.685.700.

Dengan ditekennya Perpres 79/2025, pemerintah menegaskan arah kebijakan terkait ASN tetap fokus pada kesejahteraan, meskipun rincian kenaikan gaji resmi untuk tahun 2026 masih menunggu pengaturan lebih lanjut.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#Gaji Pokok PNS 2025 #RKP #kenaikan gaji pns #gaji pokok PNS #Nomor 79 Tahun 2025 #perpres #asn #presiden prabowo subianto