Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik datang bagi para janda dan duda dari pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai 1 November 2025, PT Taspen (Persero) secara resmi menyalurkan dana pensiun bulanan secara serentak ke seluruh penerima di Indonesia.
Pencairan dilakukan bersamaan dengan gaji pensiun rutin para pensiunan ASN, langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu antre di kantor Taspen.
Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjamin hak finansial bagi ahli waris pensiunan, termasuk janda dan duda dari ASN yang telah wafat.
Bentuk Kepedulian Pemerintah untuk Keluarga ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN yang telah purna tugas.
“Pencairan serentak ini menjadi langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penyaluran dana pensiun yang tepat waktu dan merata,” ujarnya.
Taspen memastikan bahwa pencairan dana akan tetap dilakukan tepat waktu, meskipun tanggal 1 November bertepatan dengan akhir pekan. Proses penyaluran dilakukan bertahap di berbagai wilayah, sehingga waktu masuknya dana ke rekening bisa sedikit berbeda antar daerah.
Besaran Gaji Pensiun Janda dan Duda ASN Tahun 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiun janda dan duda ASN tahun 2025 sesuai golongan terakhir pasangan mereka saat masih aktif:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Nominal tersebut disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja ASN sebelum pensiun, serta menjadi acuan resmi dalam pembayaran yang dilakukan Taspen.
Jaminan Hak dan Kenyamanan bagi Ahli Waris
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan keluarga pensiunan ASN tetap terlindungi secara ekonomi, meskipun pegawai yang bersangkutan telah wafat.
“Janda dan duda ASN dijamin menerima dana pensiun sesuai dengan golongan dan pangkat terakhir pasangan mereka. Ini bagian dari tanggung jawab negara terhadap abdi negara dan keluarganya,” ujarnya.
PT Taspen juga mengimbau seluruh penerima manfaat untuk memantau notifikasi dari bank atau aplikasi Taspen Mobile, guna mengetahui jadwal pasti pencairan dana.
Program ini diharapkan dapat menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan keluarga ASN di masa purna bakti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan pensiun nasional.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid