Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Mulai 1 November 2025, Janda dan Duda Pensiunan ASN Terima Gaji Pensiun Serentak dari Taspen

Nur Wachid • Jumat, 7 November 2025 | 23:16 WIB

pensiunan janda dan duda pns
pensiunan janda dan duda pns

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik datang bagi para janda dan duda dari pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai 1 November 2025, PT Taspen (Persero) secara resmi menyalurkan dana pensiun bulanan secara serentak ke seluruh penerima di Indonesia.

Pencairan dilakukan bersamaan dengan gaji pensiun rutin para pensiunan ASN, langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu antre di kantor Taspen.

Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjamin hak finansial bagi ahli waris pensiunan, termasuk janda dan duda dari ASN yang telah wafat.

Bentuk Kepedulian Pemerintah untuk Keluarga ASN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN yang telah purna tugas.

“Pencairan serentak ini menjadi langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penyaluran dana pensiun yang tepat waktu dan merata,” ujarnya.

Taspen memastikan bahwa pencairan dana akan tetap dilakukan tepat waktu, meskipun tanggal 1 November bertepatan dengan akhir pekan. Proses penyaluran dilakukan bertahap di berbagai wilayah, sehingga waktu masuknya dana ke rekening bisa sedikit berbeda antar daerah.

Besaran Gaji Pensiun Janda dan Duda ASN Tahun 2025

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiun janda dan duda ASN tahun 2025 sesuai golongan terakhir pasangan mereka saat masih aktif:

Golongan I

Baca Juga: Viral! Kucing Pororo ‘Ngreog’ Saat Bertemu Bobby, Kucing Presiden Prabowo: Momen Lucu yang Bikin Netizen Heboh

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700

Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500

Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500

IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700

IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500

IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500

Golongan III

IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400

IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900

IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500

IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400

Golongan IV

IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000

IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600

IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400

IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700

IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800

Nominal tersebut disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja ASN sebelum pensiun, serta menjadi acuan resmi dalam pembayaran yang dilakukan Taspen.

Jaminan Hak dan Kenyamanan bagi Ahli Waris

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan keluarga pensiunan ASN tetap terlindungi secara ekonomi, meskipun pegawai yang bersangkutan telah wafat.

“Janda dan duda ASN dijamin menerima dana pensiun sesuai dengan golongan dan pangkat terakhir pasangan mereka. Ini bagian dari tanggung jawab negara terhadap abdi negara dan keluarganya,” ujarnya.

PT Taspen juga mengimbau seluruh penerima manfaat untuk memantau notifikasi dari bank atau aplikasi Taspen Mobile, guna mengetahui jadwal pasti pencairan dana.

Program ini diharapkan dapat menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan keluarga ASN di masa purna bakti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan pensiun nasional.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#Pensiunan ASN #pt taspen (persero) #duda #asn #gaji pensiun #janda