Jawa Pos Radar Lawu - Kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena urunan Rp20 ribu menghebohkan publik.
Banyak yang menilai keputusan itu tidak adil dan terlalu berlebihan.
Kini, pihak sekolah dan guru yang dipecat akhirnya buka suara menjelaskan duduk perkaranya.
Berikut klarifikasi lengkap dari pihak yang terlibat langsung dalam kasus ini.
Klarifikasi: Urunan Itu Sukarela, Bukan Pungli
Pihak SMAN 1 Luwu Utara menegaskan bahwa urunan Rp20 ribu tersebut bukan pungutan liar (pungli) seperti yang dituduhkan.
Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd., yang menjadi salah satu guru yang dipecat, menjelaskan bahwa langkah itu diambil setelah para guru honorer belum menerima gaji selama sepuluh bulan.
“Waktu itu kami hanya ingin membantu rekan-rekan guru honorer yang belum menerima gaji karena belum terdaftar di Dapodik.
Kami sudah rapat dengan komite dan orang tua siswa. Semua setuju dan tidak ada paksaan,” ujar Rasnal.
Ia menambahkan, keputusan iuran juga dibuat secara transparan.
Orang tua yang memiliki dua anak hanya diminta sekali, dan bagi keluarga tidak mampu dibebaskan sama sekali.
“Tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat memperkaya diri,” tegasnya.
Pihak Sekolah: Sudah Sesuai Kesepakatan Komite
Baca Juga: Ternyata Salah Besar! Ini Alasan Kenapa Bawang dan Brambang Tak Boleh Disimpan di Kulkas
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa urunan tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama komite sekolah dan orang tua siswa.
Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara menyatakan, keputusan itu diambil karena tidak ada anggaran lain untuk membantu guru honorer yang terus mengajar tanpa upah.
“Semua orang tua sepakat. Kami hanya ingin membantu sesama,” ujarnya.
Menurut pihak sekolah, laporan ke polisi muncul setelah ada pihak luar (LSM) yang menganggap urunan tersebut melanggar hukum, padahal dalam praktiknya tidak ada unsur paksaan.
Vonis Hukum dan Pemecatan: “Kami Tidak Pernah Korupsi”
Meski sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa kedua guru bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun serta denda Rp50 juta.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk menerbitkan surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, kedua guru merasa keputusan itu tidak adil.
“Putusan MA kami hormati, tapi kami tidak mencuri.
Kami hanya membantu. Kalau begini, siapa lagi yang berani menolong sesama?” kata Rasnal dengan nada kecewa.
Reaksi dan Dukungan dari Masyarakat
Pemecatan ini memicu gelombang solidaritas dari guru di seluruh Kabupaten Luwu Utara.
Ribuan guru menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati dan DPRD untuk meminta keadilan.
Mereka menilai, langkah PTDH terlalu berat untuk tindakan yang tidak memiliki motif pribadi.
Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, juga menilai keputusan pemecatan itu tidak proporsional.
“Kalau urunan sukarela disebut korupsi, berarti semua kegiatan sosial bisa dianggap pelanggaran. Ini harus jadi evaluasi bersama,” ujarnya.
Kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara membuka diskusi luas tentang batas antara inisiatif sosial dan pelanggaran administratif di dunia pendidikan.
Pihak sekolah berharap pemerintah memberikan regulasi yang lebih jelas agar kegiatan solidaritas di sekolah tidak lagi berpotensi menjadi kasus hukum.
“Kami tidak ingin ada lagi guru yang bernasib sama,” tutup salah satu guru SMAN 1 Luwu Utara. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid