Jawa Pos Radar Lawu - Niat baik dua guru di SMAN 1 Luwu Utara justru berakhir dengan pemecatan tidak hormat.
Keduanya disebut menginisiasi urunan Rp20 ribu untuk membantu guru honorer yang belum digaji.
Namun, langkah solidaritas itu malah memicu laporan hukum dan vonis pengadilan.
Bagaimana urunan kecil bisa berujung pada hukuman berat? Berikut kronologi lengkapnya.
Kronologi Kasus
Awal Mula Permasalahan Guru Honorer Tak Digaji
Pada tahun 2021, di SMAN 1 Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sekitar sepuluh guru honorer belum menerima honor selama sepuluh bulan karena nama mereka belum terdaftar dalam sistem Dapodik syarat untuk pencairan dana dari dana BOS.
Menanggapi kondisi itu, Kepala Sekolah, Drs. Rasnal, M.Pd., yang baru dilantik, menggelar rapat bersama komite sekolah dan orang tua siswa untuk mencari solusi.
Kesepakatan Urunan Rp20 Ribu
Baca Juga: MKD Putuskan Sanksi kepada Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach, Uya Kuya Dinilai Tak Bersalah
Dalam rapat tersebut, disepakati agar setiap orang tua siswa memberikan urunan sukarela sebesar Rp 20.000.
Ketentuan tambahan: bila ada dua anak dalam satu keluarga, cukup satu urunan. Orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban.
Tujuan urunan: membantu guru honorer yang belum digaji, dengan niat baik dan solidaritas antar warga sekolah.
Pelaporan ke Kepolisian & Penetapan Tersangka
Baca Juga: Benarkah Guru Honorer 10 Tahun Pasti Jadi PNS di 2026? Ini Klarifikasi dan Fakta Kenaikan Gaji ASN
Langkah urunan itu kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke pihak kepolisian dengan tuduhan pungutan liar.
Polres Luwu Utara memeriksa empat guru, dan menetapkan dua orang Rasnal dan Drs. Abdul Muis Muharram sebagai tersangka.
Proses Hukum dan Putusan
Berkas perkara pertama kali dikembalikan oleh Kejaksaan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Penyidikan ulang dilakukan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara yang menyimpulkan adanya kerugian negara.
Di pengadilan Tipikor Makassar, kedua terdakwa sempat dinyatakan bebas karena tidak terbukti pidana korupsi.
Namun, dalam kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan keduanya bersalah, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH)
Setelah putusan kasasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII mengirimkan nota dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Gubernur.
Keputusan PTDH terhadap kedua guru pun diterbitkan.
Keputusan ini memicu aksi protes dari guru-guru di Luwu Utara yang menilai pemecatan itu tidak adil.
Dampak dan Reaksi Publik
Pemecatan dua guru senior ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyebut keputusan itu “sangat tidak adil” karena urunan bersifat sukarela dan bukan dana negara.
Ribuan guru di Kabupaten Luwu Utara juga menggelar demonstrasi di DPRD dan Kantor Bupati menuntut keadilan serta peninjauan ulang keputusan PTDH.
Kasus ini menunjukkan bahwa niat baik di lingkungan sekolah bisa berakhir tragis jika tidak disertai regulasi yang jelas dan pengembalian transparan.
Sistem pencairan honor untuk guru honorer terutama syarat Dapodik juga kembali menjadi sorotan: ketika guru tidak tercatat, hak mereka tertunda atau tidak dibayarkan.
Bagi institusi pendidikan, kejadian ini menjadi peringatan: setiap penggalangan dana harus dilakukan secara resmi, terbuka, dan sesuai aturan agar tidak berujung pada persoalan hukum. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid