Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Nur Wachid • Jumat, 7 November 2025 | 00:15 WIB

pemutihan tunggakan bpjs
pemutihan tunggakan bpjs

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025.

Langkah ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Cak Imin, kebijakan ini disiapkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu yang kesulitan melunasi tunggakan iuran jaminan kesehatan.

Pemerintah, kata dia, akan menetapkan beberapa ketentuan agar pemutihan berjalan tepat sasaran.

“Terdapat empat syarat utama bagi peserta yang ingin memperoleh penghapusan denda dan tunggakan,” ujar Cak Imin.

Pertama, peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kedua, mereka akan dialihkan menjadi peserta kategori Bantuan Iuran (PBI).

Ketiga, peserta merupakan keluarga kurang mampu.

Keempat, berasal dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, proses pemutihan akan dilakukan melalui registrasi ulang kepesertaan, agar status peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali aktif.

“Kita ingin memastikan masyarakat yang kesulitan ekonomi tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga: Topan Typhoon Kalmaegi Terejang Filipina, 26 Orang Tewas & 400 Ribu Warga Dievakuasi

Tunggakan Capai Lebih dari Rp10 Triliun

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta saat ini telah menembus angka Rp10 triliun.

“Nilainya sudah di atas Rp10 triliun. Sebelumnya sekitar Rp7,6 triliun, namun kini meningkat karena komponen tambahan,” jelasnya dikutip dari Antara, Minggu (19/10/2025).

Ghufron menilai kebijakan pemutihan merupakan solusi paling realistis untuk menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

“Bagi peserta tidak mampu, meskipun ditagih sesuai aturan, mereka memang tidak sanggup membayar.

Jadi lebih baik kita mulai dari awal. Utang lama dihapus, dan peserta bisa aktif kembali,” ujarnya.

DPR Siap Bahas Rencana Pemutihan

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa DPR akan mengkaji secara mendalam usulan pemerintah terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam pidato pembukaan masa sidang II tahun 2025–2026, Puan menyebutkan bahwa isu ini akan menjadi salah satu fokus utama pembahasan di parlemen.

“Percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu prioritas kami,” kata Puan.

Ia juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan agar setiap rekomendasi DPR ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“DPR harus memastikan setiap keputusan menghasilkan kebijakan nyata yang berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Harapan Baru bagi Peserta BPJS Kesehatan

Dengan adanya rencana pemutihan ini, pemerintah berharap jutaan masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran dapat kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu.

Kebijakan ini diharapkan menjadi awal baru bagi peserta BPJS Kesehatan untuk kembali aktif dan menikmati layanan kesehatan secara layak.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#Tunggakan BPJS kesehatan #PemutihanBPJS #bpjs kesehatan #cak imin #DTSEN #PBPU #dpr #pbi #Bp