Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

MKD Putuskan Sanksi kepada Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach, Uya Kuya Dinilai Tak Bersalah

Nur Wachid • Jumat, 7 November 2025 | 15:35 WIB

MKD Putuskan Sanksi kepada Sahroni, Eko Patrio & Nafa Urbach, Uya
MKD Putuskan Sanksi kepada Sahroni, Eko Patrio & Nafa Urbach, Uya

Jawa Pos Radar Lawu - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (5/11) resmi menjatuhkan putusan etik terhadap lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik.

Kelima teradu tersebut adalah Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Melalui putusan resmi MKD yang dikutip dari, tiga dari lima anggota DPR tersebut dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi.

Rincian Putusan MKD

Baca Juga: Tragedi Mahasiswa KKN UIN Walisongo Tewas Hanyut di Sungai Kendal, Viral dan Picu Duka Nasional

Ahmad Sahroni divonis nonaktif selama 6 bulan karena dinilai terbukti melanggar kode etik DPR RI.

Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijatuhi hukuman nonaktif selama 4 bulan.

Nafa Urbach diberikan sanksi nonaktif selama 3 bulan, ditambah teguran agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan berperilaku.

Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dapat kembali aktif menjalani tugas di DPR RI.

Adies Kadir juga dibebaskan dari segala sangkaan pelanggaran etik, namun tetap diingatkan untuk lebih teliti dalam setiap pernyataan publiknya.

Selama masa penonaktifan, anggota DPR yang dijatuhi sanksi tidak berhak menerima seluruh hak keuangan, sebagaimana disampaikan MKD dalam putusannya yang memuat rincian sanksi dan pertimbangan etik.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari sorotan publik terkait perilaku beberapa anggota DPR yang dinilai tidak pantas dalam sejumlah kesempatan resmi.

Dampak dari tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap citra dan martabat lembaga legislatif.

Respons Para Teradu

Beberapa teradu yang dinonaktifkan menyatakan menerima putusan dengan lapang dada, sementara Uya Kuya menyambut putusan bebasnya sebagai langkah objektif MKD yang menilai berdasarkan fakta persidangan.

Makna Putusan Bagi DPR RI

Baca Juga: 7 Wisata Alam yang Bisa Menjadi Pilihan Alternatif Kamu Saat Berwisata di Kabupaten Bojonegoro

Putusan ini menjadi bukti bahwa mekanisme etik di DPR tetap berjalan dan dapat memberikan efek jera bagi anggota dewan lainnya.

MKD berharap keputusan tegas ini menjadi contoh agar semua anggota legislatif menjaga integritas dan perilakunya, baik di dalam maupun di luar gedung parlemen. (ones-mg-PNM/kid)

Editor : Nur Wachid
#nafa urbach #eko patrio #ahmad sahroni #adies kadir #Gedung DPR RI #pelanggaran kode etik #Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan #uya kuya