Jawa Pos Radar Lawu - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (5/11) resmi menjatuhkan putusan etik terhadap lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Kelima teradu tersebut adalah Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Melalui putusan resmi MKD yang dikutip dari, tiga dari lima anggota DPR tersebut dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi.
Rincian Putusan MKD
Baca Juga: Tragedi Mahasiswa KKN UIN Walisongo Tewas Hanyut di Sungai Kendal, Viral dan Picu Duka Nasional
Ahmad Sahroni divonis nonaktif selama 6 bulan karena dinilai terbukti melanggar kode etik DPR RI.
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijatuhi hukuman nonaktif selama 4 bulan.
Nafa Urbach diberikan sanksi nonaktif selama 3 bulan, ditambah teguran agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan berperilaku.
Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dapat kembali aktif menjalani tugas di DPR RI.
Adies Kadir juga dibebaskan dari segala sangkaan pelanggaran etik, namun tetap diingatkan untuk lebih teliti dalam setiap pernyataan publiknya.
Selama masa penonaktifan, anggota DPR yang dijatuhi sanksi tidak berhak menerima seluruh hak keuangan, sebagaimana disampaikan MKD dalam putusannya yang memuat rincian sanksi dan pertimbangan etik.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari sorotan publik terkait perilaku beberapa anggota DPR yang dinilai tidak pantas dalam sejumlah kesempatan resmi.
Dampak dari tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap citra dan martabat lembaga legislatif.
Respons Para Teradu
Beberapa teradu yang dinonaktifkan menyatakan menerima putusan dengan lapang dada, sementara Uya Kuya menyambut putusan bebasnya sebagai langkah objektif MKD yang menilai berdasarkan fakta persidangan.
Makna Putusan Bagi DPR RI
Baca Juga: 7 Wisata Alam yang Bisa Menjadi Pilihan Alternatif Kamu Saat Berwisata di Kabupaten Bojonegoro
Putusan ini menjadi bukti bahwa mekanisme etik di DPR tetap berjalan dan dapat memberikan efek jera bagi anggota dewan lainnya.
MKD berharap keputusan tegas ini menjadi contoh agar semua anggota legislatif menjaga integritas dan perilakunya, baik di dalam maupun di luar gedung parlemen. (ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid