Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Bansos Oktober–November 2025 Cair: PKH, BPNT, dan BLT Kesra Rp900 Ribu, Plus Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter

Nur Wachid • Kamis, 6 November 2025 | 22:15 WIB
ILUSTRASI. Penerima bantuan penebalan beras 20kg dan minyak goreng 4 liter
ILUSTRASI. Penerima bantuan penebalan beras 20kg dan minyak goreng 4 liter

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada periode Oktober hingga November 2025.

Tiga program utama yang telah terpantau cair adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900 ribu.

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan program penebalan bansos, sebagai upaya memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak keluarga penerima manfaat (KPM).

Program penebalan ini merupakan lanjutan dari periode Juni–Juli 2025, di mana masyarakat sebelumnya menerima beras 20 kg dan uang tunai Rp400 ribu.

Namun, untuk penyaluran Oktober–November 2025, komposisi bantuan diperbarui. Kini, setiap penerima akan mendapatkan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter

Sementara uang tunai Rp400 ribu digantikan dengan BLTS Kesra Rp900 ribu yang diberikan kepada penerima aktif BPNT maupun kombinasi BPNT + PKH.

Data penerima bantuan ini diambil dari 18,3 juta keluarga penerima manfaat BPNT di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat yang tercatat sebagai penerima BPNT atau BPNT + PKH memiliki peluang besar untuk menerima bantuan tambahan berupa beras dan minyak goreng.

Prosedur Penting Saat Pengambilan Bansos di Lokasi

Baca Juga: Inilah 5 Destinasi Agrowisata di Bojonegoro yang Ramai Dikunjungi Wisatawan Saat Hari Libur, Pengunjung Dapat Merasakan Sensasi Petik Buah Dari Pohon

Agar proses penyaluran berjalan lancar, Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan prosedur wajib bagi KPM saat mengambil bantuan di lokasi penyaluran.

Setiap penerima harus membawa surat undangan resmi sebagai bukti otentik saat mengambil bansos.

Pengambilan dapat dilakukan secara pribadi oleh penerima, atau diwakilkan dengan ketentuan tertentu.

1. Diwakilkan oleh anggota keluarga (satu KK)
Jika pengambilan dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), wajib membawa:

• Fotokopi KTP penerima,

• Kartu Keluarga, dan

• Fotokopi KTP orang yang mewakili.

2. Diwakilkan oleh pihak luar (bukan satu KK)
Jika diwakilkan oleh orang lain di luar KK, dokumen yang diperlukan adalah:

• KTP asli pihak yang mewakilkan,

• Fotokopi KTP penerima bansos, dan

• Fotokopi Kartu Keluarga penerima.

Batas Waktu Pengambilan dan Sanksinya

Kemensos juga menegaskan bahwa bantuan tidak boleh diambil lebih dari lima hari sejak jadwal penyaluran yang telah ditetapkan.

Apabila KPM tidak datang mengambil bantuan dalam batas waktu tersebut, maka nama penerima akan otomatis dihapus dari daftar penyaluran.

Selain itu, bantuan beras dan minyak goreng yang tidak diambil akan segera dialihkan kepada KPM pengganti yang telah disetujui pemerintah daerah.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses penyaluran bansos Oktober–November 2025 berjalan lebih tertib, cepat, dan tepat sasaran.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa jadwal penyaluran di kantor desa, kelurahan, atau melalui pendamping sosial agar tidak kehilangan haknya.
Melalui program ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya tahan ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun 2025.(rafli-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#pemerintah #penebalan bansos #bpnt #BLTS #bantuan sosial (bansos) #November 2025 #kpm #pkh