Jawa Pos Radar Lawu - Kepastian status akhirnya menghampiri ribuan tenaga honorer di Jawa Timur. Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lima kabupaten/kota sekaligus.
Penyerahan SK ini menjadi tonggak sejarah, menandai komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam memberikan jaminan kerja dan status yang lebih baik bagi para abdi negara non-ASN.
Lima Daerah Pertama di Jatim Raih SK PPPK Paruh Waktu
Lima wilayah di Jawa Timur yang beruntung menerima SK resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah:
Kabupaten Malang
Kabupaten Jombang
Kabupaten Bojonegoro
Kota Probolinggo
Kota Blitar
Ribuan honorer di kelima daerah ini kini resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PPPK Paruh Waktu, lengkap dengan hak gaji, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang telah diatur.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur: Minimal UMP/UMKMengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan dua acuan utama:
Tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir sebagai tenaga honorer.
Minimal harus mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah penempatan.
Berdasarkan UMK di wilayah masing-masing, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di lima daerah tersebut berada di rentang Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.
Daerah Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu (per Bulan)
- Kabupaten Malang Rp 3.587.213
- Kabupaten Jombang Rp 3.137.004
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.525.132
- Kota Probolinggo Rp 2.876.657
- Kota Blitar Rp 2.481.450
Status Resmi, Hak Kerja Lebih Terjamin
Meskipun berstatus paruh waktu, pengangkatan ini memberikan kepastian hukum dan jaminan finansial yang jauh lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.
Status ASN ini memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu mendapatkan:
Gaji Tetap yang disesuaikan dengan UMK/UMP.
Jaminan Sosial (Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
Perlindungan Kerja sesuai peraturan ASN.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi cepat dan strategis dari pemerintah untuk mengatasi penumpukan status tenaga honorer yang telah mengabdi lama, memberikan mereka jalur resmi menuju ASN.
Tips Mengelola Gaji Baru PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya penghasilan tetap sebagai ASN, para PPPK Paruh Waktu diimbau untuk bijak dalam mengelola keuangan:
Prioritas Kebutuhan: Utamakan kebutuhan pokok dan biaya keluarga sebelum kebutuhan sekunder.
Dana Darurat: Sisihkan minimal 10% dari gaji untuk membentuk dana darurat sebagai bantalan saat terjadi keperluan mendesak.
Investasi Ringan: Mulai alokasikan sebagian kecil penghasilan untuk investasi yang mudah diakses, seperti tabungan emas atau reksa dana.
Hindari Utang Konsumtif: Jaga kestabilan finansial dengan menghindari pinjaman yang hanya bersifat konsumtif agar gaji tidak habis untuk cicilan yang tidak produktif.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur ini membawa harapan baru, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain untuk segera menyelesaikan status tenaga honorer di wilayah mereka.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid