Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Uya Kuya Tak Langgar Etik, Sementara Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah oleh MKD

Nur Wachid • Rabu, 5 November 2025 | 21:58 WIB
MKD DPR putuskan Uya Kuya tak langgar etik, sementara Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif.
MKD DPR putuskan Uya Kuya tak langgar etik, sementara Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif.

Jawa Pos Radar Lawu — Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025) menghasilkan keputusan penting terhadap sejumlah anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan.

Dalam putusan tersebut, MKD menyatakan sebagian anggota terbukti melanggar kode etik, sementara dua di antaranya dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan.

Surya Utama atau yang dikenal publik sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

MKD menilai bahwa tindakan dan pernyataannya tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dilaporkan sebelumnya.

Dengan demikian, Uya Kuya kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI dan dapat kembali menjalankan tugasnya secara penuh.

Sementara itu, tiga anggota lainnya yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Indria Urbach (Nava Urbach), dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Mereka mendapat sanksi berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan DPR dengan durasi berbeda-beda.

Menurut hasil sidang yang dikutip dari Radar Bali, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, empat bulan untuk Eko Patrio, dan tiga bulan bagi Nafa Urbach.

Selama masa sanksi tersebut, ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan maupun fasilitas sebagai anggota DPR.

Ketua MKD menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan mendalam atas sejumlah bukti dan keterangan saksi.

“MKD menilai ketiganya telah mengeluarkan pernyataan publik yang menimbulkan kegaduhan dan mencederai kehormatan lembaga DPR,” tulis Radar Bali dalam laporannya.

Adapun anggota DPR lainnya, Adies Kadir, seperti halnya Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dan berhak kembali menjalankan tugasnya.

Putusan ini memicu beragam tanggapan publik. Sebagian pihak menilai langkah MKD sudah tepat untuk menjaga marwah DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Namun, ada pula yang menilai perlu ada pembenahan menyeluruh dalam mekanisme etik agar tidak terkesan tebang pilih.

Dengan berakhirnya sidang ini, MKD berharap para anggota DPR dapat lebih berhati-hati dalam bersikap dan berpendapat di ruang publik.

Keputusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap pernyataan wakil rakyat membawa konsekuensi etik yang melekat pada jabatan mereka sebagai pelayan publik. (hamid-md-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#nafa urbach #eko patrio #keputusan mkd #syahroni #uya kuya