Jawa Pos Radar Lawu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam, (3/11/2025), dan mengungkap praktik korupsi yang melibatkan aliran dana miliaran rupiah serta modus “jatah preman” dalam pengelolaan proyek-proyek daerah.
Kronologi OTT dan Barang Bukti
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa OTT dilakukan terhadap sembilan orang, termasuk Abdul Wahid. “Kami menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Budi.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam bentuk tunai dan digital, termasuk dokumen proyek infrastruktur dan komunikasi antara pejabat daerah dan pihak swasta. KPK juga menyita beberapa perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengatur aliran dana dan komunikasi terkait proyek.
Modus “Jatah Preman” dan Peran Orang Dekat
Salah satu temuan paling mencolok dalam OTT ini adalah adanya praktik “jatah preman” yang dilakukan secara sistematis. Menurut laporan Jawa Pos Grup, KPK menemukan bahwa Abdul Wahid menerima setoran rutin dari sejumlah kontraktor sebagai bentuk “jaminan keamanan” agar proyek mereka tidak diganggu oleh oknum tertentu.
“Modus ini bukan hanya soal suap biasa, tapi sudah menyerupai sistem pungutan liar yang dilegalkan secara informal,” kata seorang penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya. Dalam praktiknya, kontraktor diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada orang kepercayaan Abdul Wahid, yang kemudian disalurkan ke berbagai pihak, termasuk kelompok preman lokal.
Salah satu orang dekat Abdul Wahid, yang juga ditangkap dalam OTT, disebut menyerahkan diri ke KPK sehari setelah operasi dilakukan. “Kami sedang mendalami peran orang-orang terdekat Gubernur dalam mengatur distribusi dana dan komunikasi dengan pihak ketiga,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers.
Proyek Infrastruktur dan Dugaan Penggelembungan Anggaran
OTT ini juga menyoroti proyek infrastruktur di wilayah Riau yang diduga menjadi sumber utama aliran dana korupsi. Beberapa proyek jalan dan jembatan yang dibiayai oleh APBD Riau tahun 2024–2025 mengalami penggelembungan anggaran hingga 40 persen dari nilai awal.
“Dalam dokumen yang kami sita, terdapat indikasi bahwa nilai proyek sengaja dinaikkan untuk mengakomodasi setoran kepada pihak-pihak tertentu,” ungkap penyidik KPK. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan jalan penghubung antar-kabupaten yang semula bernilai Rp45 miliar, namun dalam revisi anggaran menjadi Rp63 miliar.
KPK menduga bahwa sebagian dari dana tersebut digunakan untuk membayar “jatah preman” dan memperkaya pejabat daerah. “Kami akan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek yang terkait dengan tersangka,” tambah Budi.
Reaksi Publik dan Pemerintah Daerah
Penangkapan Abdul Wahid memicu reaksi keras dari masyarakat Riau. Sejumlah tokoh adat dan aktivis antikorupsi menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Riau, menuntut transparansi dan reformasi birokrasi. “Kami tidak ingin Riau dikenal sebagai provinsi dengan budaya korupsi. Ini saatnya bersih-bersih,” ujar Ketua Forum Masyarakat Riau Bersih.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK. “Kami akan membuka semua dokumen dan data yang dibutuhkan oleh penyidik. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya dalam pernyataan resmi.
Langkah Lanjutan KPK dan Potensi Tersangka Baru
KPK menyebut bahwa OTT ini baru tahap awal dari penyelidikan yang lebih luas. “Kami sedang melakukan ekspose lanjutan untuk menetapkan tersangka tambahan. Tidak menutup kemungkinan ada pejabat lain yang terlibat,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam waktu dekat, KPK akan memanggil sejumlah saksi dari kalangan pejabat daerah, kontraktor, dan tokoh masyarakat. Lembaga antirasuah itu juga berencana menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana ke rekening pribadi dan perusahaan yang terafiliasi dengan Abdul Wahid.
Segmen Khusus: Jejak Korupsi di Riau dan Tantangan Reformasi
OTT terhadap Abdul Wahid menambah daftar panjang kasus korupsi di Riau. Dalam satu dekade terakhir, tercatat lebih dari 15 pejabat daerah di Riau terjerat kasus korupsi, mulai dari bupati hingga kepala dinas. Praktik korupsi yang melibatkan “jatah preman” menunjukkan bahwa reformasi birokrasi belum menyentuh akar persoalan.
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Riau, Dr. Hendra Saputra, kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar jaringan informal yang selama ini melindungi korupsi. “Selama ada sistem informal yang mengatur proyek dan dana, maka reformasi hanya akan menjadi slogan,” ujarnya. (husnul-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid