Jawa Pos Radar Lawu - Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali menjadi topik hangat menyusul pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi ini secara resmi menetapkan penyesuaian gaji pokok bagi berbagai kelompok ASN, PPPK, personel TNI/Polri, serta pejabat negara, sebagai upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan memotivasi peningkatan kinerja.
Baca Juga: 5 Parfum Unik dengan Aroma Makanan yang Menggoda Selera Manis, Hangat, dan Bikin Ketagihan!
Kenaikan Gaji ASN 2025 Sudah di Depan Mata
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi kabar baik yang telah lama dinantikan. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan penghasilan ASN tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat menjadi dorongan kuat bagi para abdi negara untuk terus berkontribusi secara profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan publik.
Adapun rincian kenaikan gaji pokok ASN yang tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025, yang kabarnya telah berlaku efektif mulai Oktober 2025 dengan pencairan rapel pada November 2025, menunjukkan persentase yang bervariasi sesuai golongan:
Golongan I & II: Naik sekitar 8%
Golongan III: Naik sekitar 10%
Golongan IV: Naik hingga 12%
Kenaikan ini melengkapi gaji yang telah disesuaikan sebelumnya pada tahun 2024 (mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024), dan tentu saja berada di luar berbagai tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, yang secara signifikan memperbesar take home pay bulanan.
Prospek Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2026: Antara Optimisme dan Realitas Anggaran
Meski kabar kenaikan gaji 2025 telah terkonfirmasi, mata para ASN kini mulai tertuju pada kemungkinan adanya penyesuaian gaji kembali di tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa ia telah mendengar adanya wacana kenaikan gaji pokok ASN untuk tahun 2026, meskipun belum menerima detail ketentuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya menekankan bahwa "kemungkinan ya selalu ada", namun kebijakan final sepenuhnya berada di tangan kepala negara.
Namun, terdapat catatan penting dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Tri Budhianto menyatakan bahwa:
"Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini."
Kemenkeu juga belum menerima arahan kebijakan khusus untuk menyiapkan dana tambahan penggajian dalam APBN 2026. Hal ini mengindikasikan bahwa, jika kebijakan kenaikan gaji menjadi prioritas, besaran anggarannya harus segera ditetapkan agar dapat tercermin dalam APBN 2026.
Artinya, sebelum adanya ketetapan resmi untuk 2026, besaran gaji pokok yang diterima PNS masih akan mengikuti skema kenaikan tahun 2025.
Semangat Optimisme Menkeu vs. Kondisi APBN
Optimisme yang disampaikan oleh Menkeu Purbaya, salah satunya didorong oleh target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, memberikan secercah harapan.
Peningkatan kesejahteraan ASN adalah agenda prioritas yang selalu dipertimbangkan pemerintah, namun realisasinya harus sejalan dengan kajian fiskal yang mendalam agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kabar tentang kenaikan gaji adalah motivasi. Semoga saja, dengan kinerja dan kontribusi terbaik dari seluruh ASN, dan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan, kabar baik kenaikan gaji PNS di Tahun 2026 benar-benar terealisasi.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid