Jawa Pos Radar Lawu - Warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, digegerkan dengan penangkapan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang ternyata telah beraksi di sembilan lokasi berbeda sepanjang Oktober 2025.
Yang mengejutkan, otak dari kejahatan ini adalah seorang ayah berinisial MR (38), yang tega melibatkan anak kandungnya sendiri, MA (13), serta seorang remaja lainnya, MH (16), dalam aksi kriminal tersebut.
Ketiganya ditangkap oleh warga saat sedang beraksi di salah satu rumah warga di Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, pada akhir Oktober lalu. Penangkapan ini kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (3/11/2025), di Aula Mapolres Inhil.
Modus Berpura-pura Jadi Badut
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, MR menggunakan modus unik untuk mengelabui warga. Ia kerap mengenakan topeng badut dan berpura-pura menghibur anak-anak di sekitar lokasi target. Sementara itu, anaknya MA dan rekannya MH bertugas mengawasi situasi dan mengeksekusi pencurian sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan.
“Pelaku utama MR memanfaatkan kelengahan warga dengan menyamar sebagai badut. Ini membuat warga tidak curiga, sementara dua pelaku lainnya bertugas membuka kunci motor menggunakan kunci T,” ujar AKBP Farouk dalam konferensi pers.
Aksi Terorganisir dan Berulang
Dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil, diketahui bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksi pencurian di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Tembilahan dan sekitarnya. Aksi mereka berlangsung sejak awal Oktober hingga akhir bulan.
“Total ada sembilan TKP yang berhasil kami identifikasi, dan delapan unit sepeda motor telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Kasat Reskrim AKP Budi Winarko.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah alat bukti lain seperti kunci T, topeng badut, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Peran Anak di Bawah Umur
Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini menjadi perhatian serius. MA, yang masih berusia 13 tahun, diketahui merupakan anak kandung dari MR. Sementara MH, 16 tahun, adalah teman MA yang juga masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
“Ini sangat memprihatinkan. Seorang ayah justru menjerumuskan anaknya sendiri ke dalam tindakan kriminal. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan dan Dinas Sosial untuk penanganan anak-anak ini,” tambah AKP Budi.
Reaksi Warga dan Pemerhati Anak
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau, Nurhayati, mengecam keras tindakan MR yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi anak.
“Ini bukan hanya kejahatan pencurian, tapi juga eksploitasi anak. Negara harus hadir untuk memastikan anak-anak ini mendapatkan rehabilitasi dan pendidikan yang layak,” tegas Nurhayati dalam pernyataannya.
Warga sekitar juga mengaku tidak menyangka bahwa sosok badut yang sering terlihat di sekitar kampung mereka ternyata adalah pelaku kejahatan. “Kami kira dia hanya menghibur anak-anak. Ternyata itu hanya kamuflase,” ujar Rudi, warga Desa Sungai Luar.
Proses Hukum dan Perlindungan Anak
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap MR akan berjalan sesuai ketentuan pidana umum. Sementara untuk MA dan MH, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dengan pendekatan diversi dan rehabilitasi.
“Kami akan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk anak-anak ini, sesuai dengan prinsip perlindungan anak,” jelas AKBP Farouk.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan bisa menyusup dalam bentuk yang tak terduga bahkan di balik topeng badut yang tampak menghibur.
Lebih dari sekadar pencurian, ini adalah tragedi sosial yang menyoroti pentingnya peran keluarga, pendidikan, dan perlindungan anak dalam mencegah kejahatan sejak dini. (husnul-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid