Jawa Pos Radar Lawu - Jutaan pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang sempat khawatir dan resah dengan isu pembatalan rapel dana pensiun 2025 kini bisa bernapas lega. Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi telah memberikan klarifikasi tegas, membantah isu yang santer beredar di media sosial.
Menkeu menegaskan bahwa pencairan rapel tidak dibatalkan, melainkan hanya mengalami penyesuaian jadwal waktu.
"Tidak ada pembatalan. Yang ada hanyalah penyesuaian waktu pencairan agar data yang masuk benar-benar valid," tegas Menkeu dalam konferensi pers terbarunya.
Yang terjadi adalah pergeseran jadwal pencairan, dari yang awalnya direncanakan awal November, kini diperkirakan bergeser ke akhir November atau paling lambat awal Desember 2025.
Proses Verifikasi Data Hampir Rampung
Keterlambatan ini bukan tanpa alasan. Menkeu menjelaskan bahwa proses pencairan membutuhkan verifikasi data yang sangat teliti.
Kementerian Keuangan bersama PT Taspen telah menyelesaikan lebih dari 90 persen verifikasi data penerima rapel.
Sisa 10 persen lainnya masih dalam tahap pencocokan data yang belum sinkron antara instansi asal, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sistem Taspen.
Data pensiunan lama yang masih berbentuk manual harus dimasukkan ulang ke sistem baru, sebuah proses yang memakan waktu.
"Kita tidak ingin terburu-buru hanya demi memenuhi tekanan publik, tapi malah menimbulkan kesalahan dalam perhitungan hak para pensiunan," ungkap Menkeu, menekankan pentingnya akurasi.
Nominal Rapel Fantastis: Golongan IV Bisa Kantongi Lebih dari Rp5 Juta!
Rapel yang akan diterima pensiunan merupakan selisih dari kenaikan gaji yang rata-rata berkisar antara 6 hingga 8 persen, tergantung golongan dan masa kerja.
Perkiraan nominal rapel per golongan (terhitung sejak bulan penetapan hingga pencairan) adalah:
Pensiunan Golongan III (Masa Kerja 30 Tahun): Diperkirakan menerima rapel antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Pensiunan Golongan IV: Berpotensi menerima rapel lebih dari Rp5 juta.
Jumlah ini tentu sangat membantu di tengah tekanan ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan biaya hidup lainnya.
Estimasi Waktu Pencairan & Pesan TASPEN
Berdasarkan informasi terakhir, proses finalisasi kini sudah di tahap pengesahan Surat Perintah Membayar (SPM). Begitu SPM diterbitkan, dana akan segera didistribusikan melalui Taspen.
Estimasi Pencairan: Minggu ketiga November hingga awal Desember 2025.
Pesan TASPEN: PT Taspen juga telah mengklarifikasi bahwa sistem pembayaran aman dan tidak ada pembatalan. Mereka bahkan tengah menguji sistem baru untuk transparansi status pembayaran.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap rupiah hak pensiunan akan dibayarkan penuh dan tidak akan ada pemotongan. Dana pensiun sepenuhnya berasal dari pos APBN yang telah disetujui.
Para pensiunan diimbau untuk memastikan data rekening dan identitas mereka di Taspen sudah benar agar proses pencairan tidak tertunda.
Terus pantau informasi hanya dari kanal resmi Taspen dan Kementerian Keuangan.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid