Jawa Pos Radar Lawu - Kabar gembira mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen yang santer beredar di media sosial dan sejumlah portal berita untuk tahun 2025 dipastikan tidak benar.
Isu yang memicu harapan luas di kalangan pensiunan ini belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Bahkan, PT TASPEN (Persero) selaku pengelola dana pensiun, telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa informasi tersebut hoax dan tidak bersumber dari kanal resmi perusahaan.
"Seluruh pemberitaan yang beredar [mengenai kenaikan gaji pensiun 2025] tidak bersumber dari kanal resmi TASPEN dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun," tegas TASPEN dalam keterangan tertulisnya.
Perpres 79/2025 Hanya untuk ASN Aktif
Spekulasi kenaikan gaji pensiunan PNS ini bermula dari ramainya pembahasan mengenai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, Perpres tersebut sejatinya hanya fokus pada peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif.
Dalam lampiran Perpres 79/2025 tertulis jelas, rencana kenaikan gaji ditujukan untuk ASN aktif terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh serta TNI, Polri, dan pejabat negara.
Presiden Prabowo Subianto memang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi penyesuaian gaji yang dimaksud saat ini diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor pelayanan publik.
Fokus Perpres 79/2025: Kenaikan gaji hanya untuk ASN aktif.
Regulasi Pensiunan: Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur penyesuaian dana pensiun tahun 2025.
Acuan Gaji Pensiunan: Besaran dana pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, tanpa perubahan hingga setidaknya akhir 2025.
Kenaikan Terakhir Terjadi Awal 2024
Kenaikan gaji pensiunan terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024, dengan penyesuaian sebesar 12 persen. Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli pensiunan.
Setelah kenaikan di awal tahun 2024 tersebut, belum ada revisi baru terkait besaran gaji pensiunan hingga saat ini. Artinya, para pensiunan harus bersiap untuk mengelola keuangan dengan nominal yang sama selama periode yang cukup panjang di tengah terus meningkatnya biaya hidup.
Saran untuk Para Pensiunan Waspada Informasi Palsu!
Mengingat kondisi ini, para pensiunan PNS, TNI, dan Polri diimbau untuk bersabar dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang beredar di media sosial.
Verifikasi Sumber: Selalu verifikasi informasi kenaikan gaji dari sumber-sumber resmi pemerintah.
Kanal Resmi: Informasi terpercaya hanya akan diumumkan melalui website resmi Kementerian Keuangan, PT Taspen, atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman Resmi: Pemerintah biasanya akan mengumumkan kebijakan penting seperti kenaikan gaji melalui konferensi pers atau siaran pers resmi, yang juga akan dipublikasikan oleh media mainstream.
Intinya, harapan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 belum didukung oleh kebijakan konkret pemerintah.
Para pensiunan diimbau untuk terus memantau perkembangan regulasi dari sumber resmi.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid