Jawa Pos Radar Lawu - Dunia kuliner di Kota Solo kembali diguncang kabar tak sedap. Sebuah warung bakso di Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, terungkap menggunakan bahan non halal dalam proses produksinya.
Warung yang sudah cukup populer di kalangan warga ini menjadi sorotan setelah tim gabungan Pemkot Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak)
Menyusul laporan masyarakat tentang dugaan penggunaan bahan yang tidak sesuai ketentuan kehalalan.
Tim gabungan tersebut terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo.
Pendamping Halal Kemenag Solo, Muhammad Ilham, membenarkan bahwa pemilik warung telah mengakui secara langsung penggunaan bahan non halal dalam olahan baksonya.
“Mereka tidak menolak ketika diberikan label non halal,” ungkap Ilham saat ditemui, Senin (3/11).
Pihak Kemenag sempat menawarkan pendampingan agar usaha tersebut bisa beralih menggunakan bahan halal.
Namun, tawaran itu tidak mendapat respons positif. Pemilik bersikeras mempertahankan resep lama dan menyatakan siap menerima label non halal.
“Mereka sadar produknya non halal dan siap dilabeli demikian,” tambah Ilham.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menutup sementara operasional warung.
“Pemilik, Pak Sugino, mengakui langsung di depan tim bahwa produknya non halal. Karena pengakuan itu disampaikan secara terbuka, maka usaha ditutup sementara,” jelas Didik.
Namun, ia menambahkan bahwa keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pemilik warung yang baru saja pulih dari perawatan rumah sakit.
“Kami ambil langkah hati-hati. Penutupan sementara diberlakukan hingga hasil uji laboratorium keluar,” katanya.
Penutupan sementara mulai berlaku Senin (3/11) dan akan dievaluasi kembali setelah hasil laboratorium dirilis Jumat (7/11).
Apabila hasil uji membuktikan kandungan non halal, maka pemilik wajib mencantumkan keterangan jelas pada spanduk, papan nama, dan kemasan produk.
Jika melanggar, izin usaha bisa dicabut secara permanen.
Satpol PP juga sudah memasang spanduk penutupan sementara di lokasi agar masyarakat mengetahui kondisi usaha tersebut.
“Kami minta ditutup dulu sampai hasil uji keluar. Setelah itu baru diputuskan langkah berikutnya,” tutur Didik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tempat makan, terutama yang belum memiliki sertifikat halal.
“Kalau belum ada sertifikat, sebaiknya tanyakan atau laporkan ke petugas untuk ditelusuri,” tegasnya.
Didik menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha kuliner di Solo untuk memperhatikan aspek kehalalan produk.
“Ini bukan semata penindakan, tapi juga edukasi. Solo dikenal sebagai kota kuliner, jadi keamanan dan kehalalan makanan harus dijaga,” pungkasnya.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun