Jawa Pos Radar Lawu - Di balik citra religius dan disiplin yang melekat pada lembaga pendidikan pesantren, sebuah kasus dugaan perundungan santri di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menguak sisi gelap yang selama ini jarang tersorot.
Seorang santri berinisial FAR (14), asal Surabaya, diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh dua rekannya sesama santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Paciran.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah sebuah video pertikaian antar santri beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang santri berbaju putih menghampiri santri lain yang mengenakan kaus hitam.
Menurut keterangan dalam video, FAR berniat menegur karena barang-barangnya kerap diambil oleh pelaku. Adu mulut pun terjadi, yang kemudian berujung pada kontak fisik.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 12.15 WIB. Keesokan harinya, ayah korban, FP (31), yang berada di Surabaya, menerima telepon dari sang anak yang mengaku sakit dan meminta dijemput.
Setibanya di pondok, FP dan istrinya terkejut melihat kondisi anak mereka yang mengalami luka lebam di wajah dan kepala. FAR kemudian mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari dua temannya, masing-masing berinisial RR (14) dan AQN (14).
Langkah Hukum dan Pemeriksaan Saksi
Merespons laporan tersebut, Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dan tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta di balik kejadian ini.
“Benar, kami menerima pengaduan dugaan kekerasan di sebuah lembaga pendidikan agama,” ujar Hamzaid.
Penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti awal, termasuk rekaman video yang beredar dan keterangan dari pihak pondok pesantren.
Meski belum ada penetapan tersangka, proses hukum terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan.
Reaksi Publik dan Tantangan Pesantren
Kasus ini memicu keprihatinan publik, terutama di kalangan orang tua yang mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada lembaga pesantren. Banyak yang mempertanyakan sistem pengawasan internal dan mekanisme penanganan konflik antar santri.
Di sisi lain, para pengasuh pesantren menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara disiplin, pembinaan karakter, dan perlindungan terhadap santri.
Menurut pengamat pendidikan keagamaan, perundungan di lingkungan pesantren bukanlah hal baru, namun sering kali tidak terungkap karena budaya diam dan rasa sungkan melaporkan sesama santri.
Perlunya Reformasi Sistem Pengawasan
Kasus FAR menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengawasan di lembaga pendidikan berbasis agama. Selain memperkuat peran pengasuh dan guru, pesantren perlu mengadopsi pendekatan psikologis dan sosial dalam menangani konflik.
Pelatihan anti-perundungan, konseling rutin, dan keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan menjadi langkah strategis yang dapat mencegah kejadian serupa.
Pihak pesantren tempat FAR menimba ilmu belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, masyarakat berharap agar lembaga tersebut bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Perlindungan Anak dan Tanggung Jawab Institusi
Secara hukum, kasus ini masuk dalam kategori dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis, termasuk di lingkungan pendidikan.
Institusi pendidikan, termasuk pesantren, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan peserta didiknya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga diharapkan turun tangan dalam mengawal kasus ini dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Seragam Tak Menjamin Keselamatan
Kasus dugaan perundungan di Lamongan menjadi pengingat bahwa seragam santri bukanlah jaminan atas keselamatan dan kenyamanan anak-anak di lingkungan pendidikan.
Di balik simbol kesalehan dan kedisiplinan, ada tantangan nyata yang harus dihadapi bersama: membangun budaya pesantren yang bebas dari kekerasan, terbuka terhadap kritik, dan berorientasi pada pembinaan karakter yang utuh.
Semoga kasus ini menjadi titik balik bagi reformasi sistem pendidikan pesantren di Indonesia, demi masa depan generasi muda yang lebih aman, sehat, dan bermartabat. (husnul-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid