Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Guru Kemenag Tuntut Keadilan PPPK, Kenapa Kemendikbud Lebih Mudah? BKN Kaji Tuntas!

Nur Wachid • Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:45 WIB

mentri bkn tanggapi guru honorer madrasah
mentri bkn tanggapi guru honorer madrasah

Jawa Pos Radar Lawu - Tuntutan guru honorer madrasah Kemenag yang berdemonstrasi pada Kamis (30/10/2025) di Jakarta, menuntut pengangkatan status menjadi PPPK dan penyelesaian tunggakan tunjangan, kini berada dalam tahap kajian oleh pihak berwenang.

Meskipun Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan pihaknya "sedang pelajari" tuntutan tersebut, perkembangan umum dalam penataan status honorer menunjukkan adanya langkah signifikan, meskipun tantangan spesifik di Kemenag masih menjadi sorotan utama.

Berikut adalah rangkuman perkembangan terbaru terkait tuntutan para guru honorer madrasah:

Baca Juga: Sopir Ambulans di Ciamis Meninggal Dunia Usai Antar Jenazah, Warga Doakan Khusnul Khotimah

1. Deadline Penghapusan Honorer dan Penataan Status

BKN dan Pemerintah Pusat menegaskan bahwa status tenaga honorer (Non-ASN) akan dihapus paling lambat 31 Desember 2025, sesuai amanat UU ASN 2023. Kepala BKN, Zudan Arif, juga sempat menyatakan bahwa seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat harus sudah dilantik sebagai ASN (PNS atau PPPK) dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2025.

Implikasi: Instansi pemerintah, termasuk Kemenag, harus segera menyelesaikan proses pengangkatan bagi tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK Tahap 1 dan 2. Penataan dilakukan melalui dua kategori utama: PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Mau Menginap di Salah Satu Hotel Mewah Bintang Lima di Bali? Kenalin The Apurva Kempinski

2. Respon Kemenag dan Aksi Guru Madrasah

Terkait demonstrasi yang dilakukan oleh guru madrasah (yang juga menyoroti kasus guru Dewi), Kemenag telah memberikan beberapa tanggapan dan komitmen:

Tuntutan Pengangkatan Prioritas: Aksi tersebut secara spesifik menuntut pengangkatan guru inpassing madrasah swasta menjadi PPPK dengan skala prioritas dan pengakuan masa kerja inpassing. Tuntutan ini muncul karena guru Kemenag merasa peluang mereka lebih sulit dibanding guru Kemendikbud.

Komitmen Kemenag: Kemenag secara proaktif menunjukkan upaya perbaikan status kepegawaian. Dilaporkan bahwa Kemenag akan PNS-kan sekitar 16 ribu tenaga honorer dan terus berupaya menuntaskan sertifikasi dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru agama hingga tahun 2027.

Tunjangan Inpassing: Terkait keluhan tunggakan tunjangan sertifikasi inpassing (yang dialami guru Dewi sejak 2018), masalah ini adalah salah satu tuntutan utama aksi. Pemerintah terus didesak untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru yang masih tertunda.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Mulai Cair Bertahap, Ini Daftar Daerah dan Segera Cek di SIKS-NG

3. Skema Baru PPPK: Peluang dan Tantangan Kemenag

Pengangkatan guru honorer ke dalam skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu terus berjalan, tetapi menghadapi tantangan:

Skema Baru PPG: Di sektor pendidikan, beredar kabar bahwa mulai tahun 2025, seleksi PPPK bagi guru akan dialihkan ke tes yang lebih efisien menggunakan jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru yang menyelesaikan PPG diharapkan otomatis diangkat sebagai ASN.

Pembatalan Seleksi: Terdapat juga laporan mengenai pembatalan kelulusan bagi sejumlah pelamar PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024 (yang diangkat di 2025) karena alasan administrasi, menambah kompleksitas penataan status honorer di lingkungan Kemenag.

Meskipun BKN sedang mengkaji tuntutan tersebut, fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan penataan status honorer secara masif menjadi ASN (PPPK) sebelum batas waktu akhir tahun 2025.

Guru honorer Kemenag tetap diimbau untuk memantau informasi resmi dari BKN, Kemenag, dan Kementerian PANRB terkait peluang serta syarat pengangkatan.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#guru honorer madrasah #kemenag #TMT #non-ASN #bkn #pns #pppk #PPPK Paruh Waktu #PPPK Penuh Waktu #asn #zudan arif fakrulloh