Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

BKN Beberkan Kepastian Jadwal Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Tak Serentak, Dimulai Oktober-Desember!

Nur Wachid • Jumat, 31 Oktober 2025 | 02:55 WIB

Kepala BKN umumkan kejealasan pppk paruh waktu
Kepala BKN umumkan kejealasan pppk paruh waktu

Jawa Pos Radar Lawu - Teka-teki mengenai kapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi mulai bekerja akhirnya terjawab.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa para pegawai yang telah lulus seleksi akan aktif bertugas, namun jadwalnya tidak akan serentak di seluruh Indonesia.

Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, secara resmi menjelaskan bahwa penentuan Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan sangat bergantung pada selesainya proses administrasi di masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Dari Siring 0 Kilometer hingga Taman Kamboja, Ini Deretan Taman Populer Banjarmasin yang Wajib Kamu Kunjungi!

Jadwal TMT Mulai Oktober hingga Akhir Tahun

Zudan mengungkapkan bahwa perbedaan kecepatan penyelesaian administrasi antar daerah menjadi alasan utama penentuan jadwal kerja yang tidak seragam.

“Beberapa instansi mungkin sudah tuntas pada akhir Oktober, sementara yang lain baru bisa menyelesaikan pada November atau Desember 2025,” jelasnya.

Artinya, penetapan TMT PPPK Paruh Waktu 2025 kemungkinan akan dilakukan secara bertahap, menjangkau periode Oktober hingga Desember 2025, menyesuaikan kesiapan dan ketuntasan administrasi di daerah masing-masing.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Edukatif di Banjarmasin: Dari Pulau Kembang hingga Kampung Sasirangan, Seru dan Penuh Ilmu!

Empat Tahapan Wajib Sebelum Resmi Bertugas

Sebelum para PPPK Paruh Waktu benar-benar dapat menjalankan tugas dan menerima hak kepegawaiannya (termasuk gaji dan tunjangan), ada empat tahapan administratif krusial yang harus diselesaikan:

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan verifikasi data pribadi peserta.

2. Usulan penetapan NI PPPK dari instansi ke BKN pusat.

Baca Juga: Update Terbaru Korban Ambruknya Atap Asrama Pondok Situbondo: 1 Santriwati Wafat dan Puluhan Luka-Luka

3. Penerbitan SK Pengangkatan yang mencantumkan jabatan, masa kontrak, dan unit kerja.

4. Penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh kepala instansi.

5. Kepala BKN menekankan pentingnya instansi daerah untuk mempercepat proses agar hak-hak pegawai tidak tertunda.

Baca Juga: Update Terbaru Korban Ambruknya Atap Asrama Pondok Situbondo: 1 Santriwati Wafat dan Puluhan Luka-Luka

Imbauan BKN untuk Peserta Lolos

Kepala BKN mengimbau seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 agar:

Aktif memantau perkembangan administrasi di instansi penempatan.

Memastikan data sudah benar dan SK telah diterbitkan secara resmi sebelum mulai bertugas.

Selalu berkoordinasi dengan instansi asal dan tidak mudah percaya pada informasi dari sumber tidak resmi.

Dengan adanya kepastian ini, para calon PPPK Paruh Waktu dapat mempersiapkan diri, mengetahui bahwa hari pertama bekerja hanya tinggal menunggu tuntasnya seluruh dokumen kepegawaian yang sah secara hukum.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#TMT #Jadwal TMT #bkn #SPMT #DRH #pppk #TMT PPPK Paruh Waktu 2025 #Paruh Waktu 2025 #zudan arif fakrulloh #NI PPPK