Jawa Pos Radar Lawu - Teka-teki mengenai kapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi mulai bekerja akhirnya terjawab.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa para pegawai yang telah lulus seleksi akan aktif bertugas, namun jadwalnya tidak akan serentak di seluruh Indonesia.
Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, secara resmi menjelaskan bahwa penentuan Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan sangat bergantung pada selesainya proses administrasi di masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.
Jadwal TMT Mulai Oktober hingga Akhir Tahun
Zudan mengungkapkan bahwa perbedaan kecepatan penyelesaian administrasi antar daerah menjadi alasan utama penentuan jadwal kerja yang tidak seragam.
“Beberapa instansi mungkin sudah tuntas pada akhir Oktober, sementara yang lain baru bisa menyelesaikan pada November atau Desember 2025,” jelasnya.
Artinya, penetapan TMT PPPK Paruh Waktu 2025 kemungkinan akan dilakukan secara bertahap, menjangkau periode Oktober hingga Desember 2025, menyesuaikan kesiapan dan ketuntasan administrasi di daerah masing-masing.
Empat Tahapan Wajib Sebelum Resmi Bertugas
Sebelum para PPPK Paruh Waktu benar-benar dapat menjalankan tugas dan menerima hak kepegawaiannya (termasuk gaji dan tunjangan), ada empat tahapan administratif krusial yang harus diselesaikan:
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan verifikasi data pribadi peserta.
2. Usulan penetapan NI PPPK dari instansi ke BKN pusat.
3. Penerbitan SK Pengangkatan yang mencantumkan jabatan, masa kontrak, dan unit kerja.
4. Penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh kepala instansi.
5. Kepala BKN menekankan pentingnya instansi daerah untuk mempercepat proses agar hak-hak pegawai tidak tertunda.
Imbauan BKN untuk Peserta Lolos
Kepala BKN mengimbau seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 agar:
Aktif memantau perkembangan administrasi di instansi penempatan.
Memastikan data sudah benar dan SK telah diterbitkan secara resmi sebelum mulai bertugas.
Selalu berkoordinasi dengan instansi asal dan tidak mudah percaya pada informasi dari sumber tidak resmi.
Dengan adanya kepastian ini, para calon PPPK Paruh Waktu dapat mempersiapkan diri, mengetahui bahwa hari pertama bekerja hanya tinggal menunggu tuntasnya seluruh dokumen kepegawaian yang sah secara hukum.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid