Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

BKN Batalkan Kelulusan Sejumlah PPPK Paruh Waktu, Ini Alasan Resminya

Nur Wachid • Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:40 WIB

Pelantikan pppk di batalkan apa alasanya
Pelantikan pppk di batalkan apa alasanya

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar mengejutkan datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lembaga tersebut secara resmi membatalkan kelulusan sejumlah peserta PPPK dan PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.

Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pelamar, terutama bagi mereka yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dan tengah menunggu proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Tiga Alasan Pembatalan Kelulusan

Dalam pengumuman tersebut, BKN menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan dilakukan setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kelengkapan dokumen pegawai non-ASN. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tiga alasan utama di balik keputusan tersebut, yaitu:

1. Mengundurkan diri

Beberapa peserta secara resmi menyatakan pengunduran diri setelah pengisian DRH atau penyampaian dokumen kelengkapan. Hal ini menjadi alasan pertama pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 Periode II.

2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Sejumlah peserta dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi pendidikan atau persyaratan administrasi, berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan oleh panitia seleksi BKN.

3. Meninggal dunia

Pembatalan kelulusan juga dilakukan terhadap peserta yang meninggal dunia sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.

Baca Juga: Hanya Hujan Empat Jam, Banjir di Semarang Kembali Meluas Warga Diminta Siaga

Mengacu pada Regulasi Resmi

BKN menegaskan, seluruh proses ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pengadaan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas, yaitu empat jam per hari, dengan gaji menyesuaikan anggaran instansi pemerintah.

Selain itu, aturan juga menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan membatalkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu apabila:

- Peserta mengundurkan diri,

- Tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, atau

- Meninggal dunia sebelum pengangkatan resmi.

Tahap Penting Menuju Pengangkatan Resmi

Proses menuju pengangkatan PPPK Paruh Waktu kini memasuki tahapan penetapan NI PPPK, yang menjadi langkah penting sebelum penerbitan SK pengangkatan.

Melalui kebijakan ini, BKN berharap mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#pegawai non-ASN #bkn #DRH #pppk #PPPK Paruh Waktu #pembatalan kelulusan #Kelulusan #ni