Jawa Pos Radar Lawu – Persidangan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, pada Rabu (29/10) menyoroti nasib pilu saksi kunci, Prada Richard Junimton Bulan.
Selain mengungkapkan detail penyiksaan fisik dan tindakan asusila yang dipaksakan, Richard juga secara terbuka meminta dipindahkan dari satuannya di Batalyon Yonif TP/834/WM karena trauma berat dan merasa "dipermalukan sebagai laki-laki."
Prada Richard, yang menjadi korban bersama almarhum Prada Lucky, mengaku sangat trauma karena dipaksa seniornya melakukan adegan tidak senonoh di hadapan mereka.
Kesaksian yang disampaikan di luar persidangan ini menunjukkan dampak psikologis yang mendalam.
"Saya sangat dipermalukan sebagai laki-laki dan di situ saya disuruh melakukan hal yang konyol. Tuhan yang kasih maafkan.
Sebagai manusia satu memaafkan yang satu," ujarnya dengan nada terisak usai sidang.
Kondisi Fisik dan Tuntutan Perlindungan
Selain trauma mental, Richard juga mengungkapkan bahwa ia masih mengalami keluhan fisik serius, yaitu masih kencing darah akibat penyiksaan keji yang dialaminya.
Karena kondisi ini dan trauma yang dialami, ia berharap dapat segera dipindahkan agar bisa mendapatkan pengobatan yang layak.
Richard juga menyatakan bersedia jika mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam persidangan, Richard memaparkan detail kekejaman yang dialaminya bersama Prada Lucky:
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 4 Mulai Cair! BSI Jadi yang Terdepan, Bank Lain Segera Menyusul
- Dipukul ulu hati dan ditampar pipi hingga bengkak.
- Dipaksa melepaskan pakaian hingga telanjang.
- Diperintahkan memperlihatkan alat kelamin, kemudian dituangkan minyak.
- Dipaksa melakukan tindakan asusila dengan almarhum Prada Lucky Namo, di mana almarhum disuruh "nungging, dan saya yang berperan sebagai laki-laki."
- Disundut rokok di paha dan belakang leher oleh salah satu terdakwa.
Prada Richard serta Ibunda Korban, Marice Ndun, sama-sama mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada ke-20 terdakwa yang telah menghilangkan nyawa Prada Lucky dan menyebabkan trauma mendalam.
Keterangan di Luar Sidang Tidak Diakui Hakim
Menanggapi permintaan pemindahan dan pengakuan Richard terkait kondisi fisiknya, Humas Pengadilan Militer Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan di luar persidangan tidak dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim.
Pihaknya hanya dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di dalam ruang sidang. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang pada agenda sebelumnya tidak dapat hadir.
Sebanyak 22 personel TNI, termasuk seorang perwira, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky (23) meninggal dunia pada (6/8/2025) lalu. (okta)