Jawa Pos Radar Lawu – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan publik pada Rabu (29/10) setelah saksi kunci, Prada Richard Junimton Bulan, memberikan kesaksian yang mengejutkan.
Kesaksiannya tidak hanya mengungkap dugaan penganiayaan fisik, tetapi juga adanya indikasi tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa oknum prajurit TNI.
Dalam persidangan yang disiarkan secara langsung melalui media sosial, Prada Richard J Bulan, yang juga menjadi korban, membeberkan kronologi perlakuan keji yang dialaminya bersama almarhum Prada Lucky.
Richard, mengaku mengalami pemukulan dan penyiksaan selama proses interogasi internal.
"Saya ditanya berapa kali [melakukan hubungan sesama jenis], tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukul lagi," ujar Richard.
Secara rinci, Richard menceritakan bahwa dirinya dipukul, disiram air, hingga bagian tubuhnya diolesi oleh cabai halus.
Bagian paling mengejutkan adalah pengakuannya mengenai perintah dari senior.
"Izin diperintahkan Leting kami untuk mengoles cabainya di [area intim] kami sama lubang anus kami oleh terdakwa Letnan Dua Made Juni, siap," beber Richard, merujuk pada pelecehan seksual yang diperintahkan.
Richard menjelaskan bahwa saat kejadian, ia dan almarhum menggunakan celana pendek olahraga dan kaus loreng.
Mereka kemudian disuruh menurunkan celana hingga lutut. Atas perintah dari Letda Made Juni, salah satu rekan seangkatan (leting) kemudian disuruh mengolesi area intim saksi dan almarhum.
Selanjutnya, Richard juga memberi kesaksian bahwa dirinya dipaksa melakukan tindakan seksual dengan Prada Lucky di hadapan beberapa senior.
Kesaksian ini menjadi titik balik penting dalam upaya pengungkapan penyebab pasti kematian Prada Lucky, yang ditemukan meninggal dunia di asrama Yonif 743/PSY, NTT.
Pengadilan Militer III-15 Kupang terus berupaya mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menyeret 20 prajurit TNI ini, untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. (okta)
Editor : Riana M.