Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Terungkap! Aqua Diduga Gunakan Air Sumur Bor, Izin Edar dan Sertifikasi Halal Terancam Dicabut

Muhammad Aditya Pangestu • Rabu, 29 Oktober 2025 | 02:43 WIB
Aqua Terancam Dicabut Izin dan Sertifikasi Halal/Radar Mojokerto
Aqua Terancam Dicabut Izin dan Sertifikasi Halal/Radar Mojokerto

Jawa Pos Radar Lawu - Isu panas tengah mengguncang industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Merek ternama Aqua, yang selama puluhan tahun dikenal dengan slogan “dari mata air pegunungan terpilih”, kini terseret polemik serius usai temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

Dalam inspeksi lapangannya di Subang, KDM menemukan indikasi bahwa air kemasan Aqua tidak bersumber dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah dalam. 

Temuan tersebut langsung memicu kehebohan publik karena dianggap bertentangan dengan klaim yang selama ini disampaikan melalui iklan dan label produk.

“Di iklannya disebut dari mata air pegunungan alami, tapi faktanya ada indikasi menggunakan air tanah.

Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, Jumat (24/10/2025).

Rivqy menilai, jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 Ayat (1) yang menegaskan larangan bagi pelaku usaha memberikan informasi menyesatkan mengenai produk yang dijual.

Konsumen, katanya, berhak mendapatkan informasi yang jujur, benar, dan tidak menyesatkan tentang asal, proses, serta kualitas produk yang mereka konsumsi.

Isu ini juga menjadi perhatian serius Indonesia Halal Watch (IHW).

Pendiri IHW, Ikhsan Abdullah, menyebut dugaan penggunaan air tanah dalam oleh Aqua bukan sekadar persoalan izin edar, tetapi bisa berdampak pada status kehalalan produk.

Menurutnya, bila benar Aqua menggunakan sumber air berbeda dari yang tercantum dalam dokumen izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maka produsen berpotensi melanggar hukum dan etika bisnis.

“Jika terbukti berbeda dari sampel awal saat pendaftaran izin, maka izin edar bisa dicabut oleh BPOM, dan sertifikat halal dapat dibatalkan oleh BPJPH,” tegas Ikhsan, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut dapat berdampak fatal bagi reputasi Aqua, yang selama ini menjadi pemimpin pasar air minum dalam kemasan di Indonesia.

Selain aspek hukum, Ikhsan juga mengingatkan potensi bahaya kesehatan apabila air yang digunakan tidak memenuhi standar. 

Air tanah yang tidak melalui proses filtrasi dan pengujian ketat berisiko mengandung bakteri E. coli, logam berat, hingga zat kimia berbahaya.

Paparan zat tersebut dalam jangka panjang dapat menyebabkan alergi, gangguan ginjal, bahkan keracunan ringan hingga berat.

“Kasus ini jadi peringatan bagi seluruh produsen AMDK agar transparan dan menjaga integritas produk.

Kepercayaan publik dibangun dari kejujuran,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan ini, IHW mendesak BPOM dan BPJPH untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pabrik Aqua di Indonesia.

Langkah ini penting guna memastikan kesesuaian bahan baku air dengan dokumen perizinan dan sertifikasi halal yang telah diterbitkan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, BPOM wajib mencabut izin edar, dan BPJPH berhak membatalkan sertifikat halal,” tegas Ikhsan.

Pihak Danone Indonesia, selaku induk perusahaan PT Tirta Investama, telah memberikan klarifikasi resmi.

Mereka menegaskan bahwa air Aqua berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan dari sumur bor biasa.

Danone juga menyebut proses pengambilan air telah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan melalui kajian ilmiah Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Universitas Padjadjaran (Unpad).

Baca Juga: Jule Akui Selingkuh, Unggah Permintaan Maaf di Instagram: “Saya Tidak Mau Mengelak”

Namun, bagi IHW, klarifikasi korporasi tidak cukup tanpa verifikasi lembaga resmi.

“Hukum tidak bicara soal citra, tapi soal bukti. Kalau terbukti berbeda dengan data izin edar, maka sanksi berat menanti,” pungkas Ikhsan.

Kasus Aqua ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk menegakkan transparansi industri air minum dalam kemasan.

Sebab, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, Aqua bukan sekadar air minum melainkan simbol kepercayaan dan standar kualitas.

Jika sumber airnya terbukti “bohong”, bukan hanya izin yang terancam, tapi juga kepercayaan publik yang selama ini menjadi fondasi utama keberhasilan merek tersebut. (*)

Editor : Riana M.
#aqua #mata air pegunungan #inspeksi lapangan #subang #KDM #sertifikat halal #air kemasan #Air Sumur Bor #bpom