Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

3 Dosen UGM Didakwa Korupsi Kakao Rp 6,7 Miliar dalam Kasus Pengadaan Fiktif

Nur Wachid • Jumat, 24 Oktober 2025 | 20:32 WIB
3 Dosen UGM Didakwa Korupsi Kakao
3 Dosen UGM Didakwa Korupsi Kakao

Jawa Pos Radar Lawu - Dunia pendidikan diguncang kabar mengejutkan setelah 3 Dosen UGM resmi didakwa korupsi Kakao senilai Rp 6,7 Miliar.

Dugaan kuat menyebut adanya Kasus Pengadaan Fiktif dalam proyek penelitian pengolahan kakao yang didanai negara.

Jaksa menilai para terdakwa memanipulasi dokumen dan laporan kegiatan untuk mencairkan dana tanpa realisasi proyek.

Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap sejumlah bukti baru yang memperkuat dugaan penyalahgunaan anggaran.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan akademisi dari universitas ternama di Indonesia.

Menurut dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, para terdakwa diduga memanipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk mencairkan dana proyek.

Mereka disebut membuat laporan kegiatan, kuitansi, dan nota pembelian fiktif tanpa pelaksanaan pekerjaan riil di lapangan.

Modus Penggelapan Dana Proyek

Baca Juga: Ketika Aulia Sarah dan Adinda Thomas Berebut Cinta dari Laki-laki yang Sama

Jaksa menjelaskan bahwa proyek tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian kakao di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan DIY.

Namun, audit internal dan penyelidikan Kejaksaan menemukan adanya perbedaan mencolok antara laporan kegiatan dan realisasi di lapangan.

Dana sekitar Rp6,7 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan penelitian dan pelatihan petani, justru mengalir ke rekening pribadi melalui serangkaian transaksi tidak sah.

Bukti dan Tuntutan Hukum

Baca Juga: Kisah Mistis Tanjung Papuma: Legenda Nyi Roro Kidul, Gua Lowo, dan Pulau Angker di Balik Keindahan Pantai Jember

Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah bukti berupa laporan keuangan proyek, kwitansi fiktif, serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa menuntut agar ketiganya dijatuhi hukuman pidana sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa kampus mendukung penuh transparansi dalam penggunaan dana penelitian.

Respons UGM dan Publik

Baca Juga: 3 Destinasi Wisata Instagramable di Jember: Spot Foto Estetik, Harga Tiket Terjangkau, dan Fasilitas Lengkap

Pihak rektorat UGM dalam pernyataannya menegaskan telah membentuk tim etik untuk menelusuri pelanggaran akademik yang mungkin terjadi. “UGM tidak akan menoleransi tindakan korupsi dalam bentuk apa pun.

Kami akan menindak tegas jika terbukti bersalah,” ujar perwakilan universitas.

Kasus ini juga memicu keprihatinan publik dan komunitas akademik karena menyangkut integritas dosen dari kampus bergengsi nasional.

Proses Hukum Berlanjut

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Kementerian Pertanian dan auditor BPKP.

Ketiganya kini ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang, sembari menunggu putusan pengadilan.

Kasus 3 Dosen UGM Didakwa Korupsi Kakao Rp6,7 Miliar ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan dana riset harus diperketat.

Dugaan Kasus Pengadaan Fiktif menandai perlunya sistem audit akademik yang lebih transparan agar reputasi pendidikan tinggi di Indonesia tetap terjaga. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#3 Dosen UGM #Kasus Pengadaan Fiktif #Didakwa Korupsi Kakao