Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah secara resmi menerbitkan regulasi yang dinantikan banyak pihak terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam penataan pegawai non ASN, yang secara detail mengatur hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu, mulai dari mekanisme upah, standar kinerja, perpanjangan kontrak, hingga jalur khusus menuju status PPPK Penuh Waktu.
Kinerja Paruh Waktu, Standar Penuh Waktu
Salah satu poin utama yang digarisbawahi adalah standar kinerja. Meskipun bekerja paruh waktu, setiap pegawai diwajibkan menyusun dan mencapai target yang setara dengan PPPK Penuh Waktu.
1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP): Penyusunan SKP harus dilakukan sesuai dengan target perjanjian kerja yang telah disepakati.
2. Evaluasi Berkala: Penilaian kinerja dilakukan secara ketat, yaitu per triwulan (tiga bulanan) dan tahunan. Hasil evaluasi ini akan menjadi penentu utama kelanjutan status kontrak.
Kunci Perpanjangan Kontrak Nilai Kinerja Minimal 'Baik'
Regulasi ini menjadikan evaluasi kinerja sebagai faktor krusial dalam keberlanjutan masa kerja.
Perpanjangan kontrak hanya dapat diproses apabila pegawai berhasil mempertahankan nilai SKP minimal dengan predikat Baik. Jika capaian kinerja berada di bawah standar tersebut, kontrak pegawai berisiko tidak akan diperpanjang.
Pintu Menuju PPPK Penuh Waktu Terbuka Lebar
Kabar gembira bagi PPPK Paro Waktu, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu. Kewenangan pengangkatan ini berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah, seperti bupati, wali kota, atau gubernur.
Dua syarat utama yang harus dipenuhi adalah:
Anggaran Memadai: Harus ada konfirmasi ketersediaan anggaran daerah atau instansi yang mencukupi untuk membiayai pengangkatan penuh waktu.
Kinerja Predikat Baik: Pegawai harus memiliki rekam jejak penilaian kinerja dengan predikat minimal Baik.
Jika kedua syarat ini terpenuhi, peluang PPPK Paro Waktu untuk diusulkan dan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu akan sangat besar.
Jaminan Gaji dan Fasilitas Minimum UMR
Terkait kesejahteraan, regulasi baru ini memberikan kepastian finansial bagi PPPK Paro Waktu.
- Upah Minimal: Pegawai berhak menerima upah minimal yang setara dengan yang mereka terima saat masih berstatus pegawai non-ASN, atau paling sedikit harus sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) daerah setempat.
- Sumber Pendanaan: Upah PPPK Paro Waktu dapat dibayarkan dari anggaran selain pos belanja pegawai.
- Fasilitas Lain: Selain upah, pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan yang diatur sesuai perundangan yang berlaku.
Dengan terbitnya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini, status PPPK Paro Waktu kini memiliki payung hukum yang jelas, memberikan kepastian kerja, standar profesionalisme yang tinggi, sekaligus membuka jalur karier yang menjanjikan menuju status pegawai penuh waktu.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid