Jawa Pos Radar Lawu - Kisah pilu yang dialami seorang wanita di Aceh Singkil mendadak mengguncang jagat media sosial.
Hanya dua hari menjelang pelantikannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sang suami, yang juga baru lolos PPPK di lingkungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, memutuskan untuk menceraikannya.
Viralnya video Melda Safitri alias Fitri yang menangis saat mengemasi barang-barangnya memicu gelombang simpati dan kemarahan publik.
Ribuan netizen membanjiri kolom komentar, mengecam tindakan sang suami yang dianggap tega meninggalkan istri justru saat kehidupan mereka seharusnya memasuki babak baru yang lebih mapan.
Desakan Pemecatan vs Celah Hukum
Kemarahan publik segera beralih menjadi tuntutan. Akun resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dibanjiri desakan agar status PPPK pria tersebut dicabut.
"Kalau seperti ini, tidak pantas jadi aparatur pemerintah," tulis salah satu netizen. Publik menganggap perilaku pribadi tersebut mencoreng integritas aparatur negara sebagai pelayan publik.
Namun, di sinilah letak dilema hukumnya. Secara yuridis, tindakan perceraian tidak serta merta dapat berujung pada pemecatan.
1. Aturan ASN (PNS) Jelas, PPPK Belum Rinci
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, Aparatur Sipil Negara (PNS) diwajibkan meminta izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum mengajukan gugatan cerai. Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin.
Ironisnya, untuk PPPK, aturan nasional mengenai izin perceraian belum diatur secara rinci dan eksplisit. Ini menciptakan kekosongan dasar hukum yang bisa langsung digunakan untuk mencabut status kepegawaiannya.
2. Tergantung Regulasi Daerah
Beberapa pemerintah daerah, seperti Kabupaten Wonosobo, telah proaktif dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang mewajibkan PPPK mengajukan izin cerai, dan mengatur sanksi jika aturan itu dilanggar.
"Dalam kasus di Aceh Singkil ini, belum diketahui apakah pemerintah daerah memiliki regulasi serupa," sebut artikel tersebut.
Artinya, belum ada dasar hukum yang kuat untuk langsung memecat PPPK tersebut hanya karena perceraian kecuali jika terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik kepegawaian lainnya.
3. Peringatan bagi Aparatur Negara di Era Digital
Meskipun Kemenpan RB dan BKN belum memberikan keterangan resmi, kasus ini menjadi pelajaran penting. Status PPPK, yang diidam-idamkan banyak honorer, membawa serta tanggung jawab moral dan etika yang tinggi.
"Lulus PPPK itu amanah, bukan alasan untuk sombong apalagi menelantarkan keluarga," tegas warganet.
Kasus ini tidak hanya menyoroti perilaku individu, tetapi juga mendesak pemerintah untuk segera memperkuat regulasi dan kode etik moralitas aparatur negara bagi PPPK di seluruh Indonesia, memastikan bahwa integritas dan moralitas publik sejalan dengan status kepegawaian yang mereka sandang.(hisam - mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid