Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengingatkan kepala daerah agar tidak sembarangan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Usulan pengangkatan hanya bisa dilakukan jika memenuhi empat syarat wajib yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penataan tenaga honorer berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
MenPAN RB menegaskan, daerah yang melanggar berisiko penolakan formasi atau sanksi administratif.
Peringatan MenPAN RB kepada Kepala Daerah
MenPAN RB menyoroti masih adanya sejumlah pemerintah daerah yang mengusulkan honorer tanpa memperhatikan syarat resmi pengangkatan PPPK paruh waktu.
Dalam konferensi pers pada Oktober 2025, kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala daerah diminta melakukan verifikasi data tenaga honorer secara menyeluruh sebelum mengajukan usulan ke pusat.
Usulan yang tidak memenuhi ketentuan akan ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak mendapat alokasi formasi.
Dasar Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Kebijakan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari reformasi aparatur sipil negara untuk menata tenaga non-ASN agar memiliki kepastian status hukum.
Menurut MenPAN RB, pengangkatan tidak boleh asal karena akan berdampak pada efisiensi anggaran dan integritas sistem kepegawaian.
Aturan ini juga menjadi tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo agar seluruh tenaga honorer diseleksi berdasarkan data valid dan kebutuhan riil instansi.
Empat Syarat Wajib untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan keterangan resmi MenPAN RB, berikut 4 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer sebelum bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu:
1. Terdaftar dalam database resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Honorer harus terdata aktif di sistem non-ASN BKN sebagai bukti keabsahan status kerja.
2. Pernah mengikuti seleksi ASN (CPNS atau PPPK) tahun 2024
Walaupun belum lolos formasi, peserta yang pernah ikut seleksi akan diutamakan karena sudah terverifikasi melalui sistem rekrutmen nasional.
3. Masih aktif bekerja di instansi pemerintah hingga periode pengusulan.
Hanya tenaga honorer yang masih aktif menjalankan tugas di instansi yang berhak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
4. Tidak memiliki pekerjaan ganda atau kontrak kerja di luar instansi pemerintah
Honorer yang memiliki kontrak kerja ganda atau status kepegawaian tidak sah otomatis gugur dari proses pengangkatan.
Alasan MenPAN RB Keluarkan Peringatan Ini
Menurut MenPAN RB, banyak daerah yang mencoba mengajukan nama honorer tanpa memeriksa keabsahan data di BKN.
Praktik seperti ini bisa menimbulkan masalah hukum, termasuk penolakan oleh pusat dan pemborosan anggaran.
MenPAN RB menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu bukan sekadar formalitas politik, melainkan bagian dari reformasi sistem ASN agar tenaga honorer yang benar-benar layak mendapatkan status hukum dan jaminan sosial.
Baca Juga: Kenapa Ada Orang Suka Menonton Kredit Film? Psikologi Ungkap 7 Karakter Unik di Baliknya
Implikasi bagi Kepala Daerah dan Honorer
• Kepala daerah wajib melakukan validasi data dan verifikasi kelayakan sebelum mengajukan usulan. Usulan tanpa memenuhi empat syarat wajib akan langsung ditolak pusat.
• Tenaga honorer harus memastikan diri telah terdaftar di BKN, mengikuti seleksi ASN, dan masih aktif bekerja di instansi.
• Daerah yang terbukti melanggar berpotensi kehilangan jatah formasi PPPK paruh waktu tahun berikutnya.
Langkah Verifikasi yang Harus Dilakukan Instansi Daerah
1. Melakukan sinkronisasi data honorer dengan BKN untuk memastikan keabsahan status non-ASN.
2. Menyiapkan dokumen pendukung, seperti SK aktif, riwayat seleksi ASN, dan surat keterangan kinerja.
3. Membuat daftar prioritas berdasarkan masa kerja dan kebutuhan instansi.
4. Melaporkan hasil verifikasi ke KemenPAN RB untuk mendapatkan persetujuan formasi.
Peringatan MenPAN RB menjadi sinyal kuat bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak boleh dilakukan secara asal.
Empat syarat yang ditetapkan wajib dipenuhi agar proses berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum.
Bagi tenaga honorer, memahami aturan ini sangat penting agar peluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak hilang akibat kelalaian administrasi.
Dengan disiplin dan verifikasi data yang akurat, program penataan honorer nasional bisa berjalan efektif sesuai tujuan pemerintah. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid